-->

Pemotongan PPh Pasal 21

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pengertian pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan adalah pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh bendahara pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai honorer, anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, atau Pegawai Tidak Tetap. Pengertian pembayaran upah atau imbalan jasa dan pembayaran dengan nama apapun sehubungan dengan jasa adalah pembayaran upah atau imbalan jasa atau pembayaran atas jasa dengan nama  dan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh bendahara pemerintah kepada pihak pemberi jasa, termasuk narasumber atau orang yang memberikan jasa pelatihan. Sedangkan yang dimaksud dengan pembayaran lainnya dengan nama apapun sehubungan dengan kegiatan adalah pembayaran berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium atau imbalan sejenis, dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada peserta suatu kegiatan (rapat, sidang, seminar, lokakarya/workshop, pendidikan, pertunjukan, atau perlombaan).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment