-->

Melakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh, PPN dan Bea Meterai

Kewajiban bendahara pemerintah selain mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak adalah melakukan kewajiban sebagai berikut:
•  pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan  pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi (PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26);
•  pemungutan Pajak Penghasilan atas pembelian barang (PPh Pasal 22);
•  pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/ penghargaan, dan imbalan sehubungan dengan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (PPh Pasal 23);
•  pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, dan jasa konstruksi (PPh Pasal 4 ayat (2));
•  Pajak Pertambahan Nilai; dan
•  Bea Meterai.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment