Melakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh, PPN dan Bea Meterai
Kewajiban bendahara pemerintah selain mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak adalah melakukan kewajiban sebagai berikut:
• pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi (PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26);
• pemungutan Pajak Penghasilan atas pembelian barang (PPh Pasal 22);
• pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/ penghargaan, dan imbalan sehubungan dengan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (PPh Pasal 23);
• pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, dan jasa konstruksi (PPh Pasal 4 ayat (2));
• Pajak Pertambahan Nilai; dan
• Bea Meterai.
0 komentar:
Post a Comment