-->

Pajak Pemeliharaan

Khusus untuk pemeliharaan, yang dilihat adalah objek pajaknya sehingga dapat diklasifikasikan dalam pengenaan tarif PPh pasal 22 ataupun PPh pasal 23 . Contoh: KPPU melakukan pemeliharaan untuk mobil dinas, dengan rincian servis kendaraan operasional sebesar Rp. 1.500.000,- dan pembelian ban mobil sebesar Rp 1.800.000,- (belum termasuk PPN). Berdasarkan kuitansi tersebut, pajak apa saja yang akan dikenakan dan berapa besaran pajak yang harus dibayar  atas pemeliharaan kendaraan operasional tersebut ?





Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment