Batas Waktu Penyampaian SPT Masa ke Kantor Pajak
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut oleh Bendahara serta tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai berikut:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment