-->

Batas Waktu Penyampaian SPT Masa ke Kantor Pajak

Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut oleh Bendahara serta tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai berikut:



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment