-->

Pengenaan Tarif Pada Rekanan yang tidak memiliki NPWP

a. PPh Pasal 21
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi tarif normal kepada orang yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5A) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Contoh: KPPU mengundang narasumber non PNS dalam kegiatan sosialisasi dengan honor narasumber sebesar Rp. 1.800.000,- Narasumber tersebut tidak memiliki NPWP. Berapakah besaran PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan?


b. PPh Pasal 22
Tarif PPh Pasal 22 akan dikenakan lebih tinggi kepada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Nilainya bahkan lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yaitu tarif lebih tinggi 100% atau dikenakan tarif dua kali lipat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2008. Contoh PPh Pasal 22: KPPU membeli mobil dinas seharga Rp. 200.000.000,- (belum termasuk PPN dan rekanan tidak memiliki NPWP) . Berapakah besaran PPh Pasal 22 untuk pembelian mobil tersebut?


c. PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 akan dikenakan lebih tinggi kepada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Besar tarif yang akan dikenakan lebih tinggi 100% atau dikenakan tarif dua kali lipat. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1A) Undang-undang  Nomor 36  Tahun 2008 Contoh PPh Pasal 23: Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU menggunakan jasa catering dengan total biaya sebesar Rp. 5.500.000,- (Rekanan tidak memiliki NPWP). Berapakah besaran PPh Pasal 23 untuk jasa tersebut?


d. Tarif Pajak untuk  Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) jika rekanan tidak memiliki NPWP tidak dikenakan adanya penambahan tarif sesuai dengan peraturan perpajakan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sumber : www.kppu.go.id



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi

3 komentar

avatar
Punya DinarniDecember 27, 2018 at 12:50 PM

itu tarif PPN dari mana ya? mohon dikoreksi biar tidak menyesatkan

avatar
Piruluk tanJanuary 3, 2019 at 10:32 AM

terimakasih sudah berkunjung mas, memang sedikit rancu untuk tarif ppn non npwp mas, artikel ini bersumber dari Buku Saku Pajak terbitan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berikut link nya : www.kppu.go.id/docs/LaporanKeuangan/Buku%20Saku%20Pajak.pdf

avatar
Piruluk tanJanuary 3, 2019 at 10:37 AM

untuk jaga - jaga sudah saya hapus mas, terimakasih saran nya