-->

Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak


Bendahara pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dan/atau PPN.

1. Tempat pendaftaran 

Bendahara pemerintah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan tempat kedudukan unit kerja.

2. Tata cara pendaftaran 

a. mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak bendahara yang tersedia di KPP dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara dan Kartu Tanda Penduduk  (KTP) bendahara tersebut;
b. KPP menerbitkan NPWP yang terdiri dari 15 digit dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap; NPWP akan diterbitkan oleh KPP dengan nama bendahara unit/ satuan kerja, misal Bendahara SMP Negeri 1 Kalitinggar dengan NPWP 00.031.557.0-529.000. Jika terdapat perubahan data bendahara pemerintah, seperti perubahan nama resmi jabatan bendahara, nama dan alamat satuan kerja/instansi, nomor surat penunjukan, atau nama dan identitas Pegawai yang ditunjuk sebagai bendahara, maka bendahara pemerintah harus memberitahukan perubahan data tersebut ke KPP tempat bendahara tersebut terdaftar.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment