DAFTAR ISTILAH DALAM PAJAK
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Tarif adalah suatu pembebanan terhadap barang yang melintasi daerah pabean (suatu daerah geografis dimana barang bebas bergerak) tanpa dikenakan cukai.
4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang
5. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
6. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
7. Penyetoran dan Pelaporan Pajak adalah kewajiban wajib pajak dan ketentuan formal tentang hal tersebut yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.
8. Pemotongan Pajak adalah salah satu bentuk teknik pengumpulan pajak yang mempercayakan pemungutan pajak kepada pihak ketiga.
9. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh undang-undang tentang pajak penghasilan.
0 komentar:
Post a Comment