-->

Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan

Kewajiban bendahara pemerintah selanjutnya adalah menyetorkan PPh dan/atau PPN melalui sistem pembayaran pajak elektronik (e-billing) dan/atau layanan pada loket/teller pada Kantor Pos, bank devisa, atau bank penerima pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan melaporkan SPT Masa PPh dan/atau PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak bendahara terdaftar sesuai batas waktu yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/ atau dipungut oleh bendahara pemerintah serta tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai berikut :




Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak-pajak yang telah dipotong/dipungut antara lain:
1. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui:
a. Layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
b. Layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, pada Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
4. Dalam hal pencairan anggaran dengan mekanisme langsung (LS) maka pemindahbukuan pajak yang dilakukan oleh KPPN merupakan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, namun Surat Setoran Pajak tetap dipersiapkan oleh bendahara yang bersangkutan.
5. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dinyatakan sah apabila telah divalidasi dengan NTPN.
6. Bendahara sebagai Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan.
7. Bendahara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS di satuan kerjanya, memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir;
8. bendahara  sebagai  Pemungut  PPN  melakukan validasi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh rekanan.
9. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 wajib menggunakan e-SPT apabila jumlah bukti pemotongan dan/atau SSP dan/atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Untuk lebih memudahkan bendahara dalam melakukan kewajiban  pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan  atas  Barang  Mewah  dan  Bea  Meterai, pada Bab II akan diberikan simulasi contoh-contoh penghitungan pemotongan/ pemungutan pajak sesuai jenis transaksi pengeluaran bendahara.






Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment