-->

Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Pada prinsipnya, dokumen yang harus dikenakan bea meterai adalah dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan.

a. Objek Dan Tarif Bea Meterai


Bea Meterai tidak dikenakan atas:
a. dokumen yang berupa:
1) surat penyimpanan barang;
2) konosemen;
3) surat angkutan penumpang dan barang;
4) keterangan  pemindahan  yang  dituliskan  di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3;
5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 6.
a. segala bentuk ijazah;
b. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat- surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
c. tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
d. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
e. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
f. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
g. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
h. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.






  b.   Cara Pelunasan Bea Materai



Bea Meterai harus dilunasi pada saat terutang Bea Meterai. Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pelunasan atas Bea Meterai dan denda administrasi tersebut dilakukan dengan cara Pemeteraian Kemudian di Kantor Pos. 




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment