-->

E-BILLING bag 1


Dengan diimplementasikannya MPN G2, penyetoran pajak dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan penyetoran pajak. Penyetoran pajak melalui sistem pembayaran elektronik (billing system) dapat dilakukan melalui 2 kanal sistem pembayaran elektronik yaitu sse.pajak.go.id dan djponline. pajak.go.id

1. Melalui https://sse.pajak.go.id/ 

a. Pendaftaran Peserta e-billing 

1)     Buka website https://sse.pajak.go.id/

2) Melakukan pendaftaran NPWP dilakukan dengan          mengklik  “Daftar baru”. (NPWP dan alamat e-mail. E-mail harus valid karena akan digunakan untuk validasi). Isikan data dengan sebenarnya.

3) Akan muncul notifikasi apabila data berhasil disimpan.


4) Buka e-mail yang baru saja didaftarkan untuk mengaktifkan account. Klik link aktivasi yang ada di email.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment