-->

Kewajiban dan Ketentuan Lainnya bag 2

2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan

a. Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut dapat berupa:
1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut;
2. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak;
3. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
4. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.

b. Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak dapat berupa:
1. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
2. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut; atau
3. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut.

c. Pihak yang mengajukan permohonan pengembalian:
1. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
2. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut, dalam hal ini adalah Bendahara;
3. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang dipungut,dalam hal ini adalah Bendahara;
4. dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh orang pribadi atau badan tersebut melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan (bendahara).

d. Syarat permohonan:
1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa khusus;
3. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 1, 2, dan 3 harus dilampiri dokumen berupa:
a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;;
b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
4. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 4 harus dilampiri dokumen berupa:
a) asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
b) penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c) alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
d) surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment