-->

Kewajiban dan Ketentuan Lainnya bag 1


1. Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran PPh dan PPN yang DIlakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
a. Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) harus membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas belanja daerah yang pemungutan/ pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD.
b. Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) harus membuat DTH atas belanja daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Kuasa BUD.
c. DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan Kuasa BUD dilampiri dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
d. Bendahara Pengeluaran SKPD harus menyampaikan DTH dan BPN kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
e. Kuasa BUD membuat Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) berdasarkan DTH yang dibuatnya serta DTH yang berasal dari Bendahara Pengeluaran SKPD.
f. Kuasa BUD menyampaikan RTH yang telah dibuat secara bulanandan BPN kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment