-->

Sanksi

Dalam hal Bendahara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:



Dalam hal Bendahara tidak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masingmasing jenis pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar:



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment