Tarif PPh Pasal 21
a. PNS Gol. II & Gol yang lebih rendah = 0% x Penghasilan Bruto
b. PNS Gol. III = 5% x Penghasilan Bruto
c. PNS Gol. IV = 15% x Penghasilan Bruto
d. Pegawai KPPU non PNS perhitungan PPh 21 menggunakan perhitungan progresif (PPh Pasal 17) dengan tarif sebagai berikut:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment