-->

Tarif PPh Pasal 21

a. PNS Gol. II & Gol yang lebih rendah =  0% x  Penghasilan Bruto
b. PNS Gol. III =   5% x Penghasilan Bruto
c. PNS Gol. IV = 15% x Penghasilan Bruto
d. Pegawai KPPU non PNS perhitungan PPh 21 menggunakan perhitungan progresif (PPh Pasal 17) dengan tarif sebagai berikut:



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment