-->

E-BILLING bag 5

b. Pembuatan Kode Billing 

1) login ke situs SSE Pajak http://djponline.pajak.go.id/

2) Setelah login berhasil klik E-Billing (sse2.pajak.go.id)      
                       
3) Menu Isi SSE digunakan untuk membuat kode billing pajak. Menu Lihat Data SSE digunakan untuk menampilkan konfirmasi NTPN yang sudah dibayarkan dan klik Bantuan untuk melihat panduan penggunaan SSE.
Pilih Isi SSE pada halaman depan SSE2 dan masuk ke tampilan default Isi SSE

                   

4) Pengisian untuk penyetoran pajak NPWP sendiri Langkah pengisian SSE untuk penyetoran dengan NPWP sendiri:
a) Pilih jenis pajak dan jenis setoran untuk pembayaran PPh Pasal 21 (41121 KJS 100).
b) Isi Masa Pajak pertama, masa pajak selanjutnya akan terisi otomatis.
c) Lakukan pengisian tahun pajak dan jumlah setor.
d) Klik “Simpan”.


5) Pembuatan Kode Billing untuk penyetoran pajak NPWP lain
a) Pilih jenis pajak dan jenis setoran yang dapat digunakan untuk pemungutan atau pemotongan NPWP lain. Contoh: PPN Dalam Negeri Pemungut (411211 KJS 900). Akan muncul pilihan Subjek Pajak dengan radio button: NPWP sendiri dan NPWP Lain.
b) Pilih Masa Pajak (masa pajak otomatis terisi periode satu masa).
c) Lakukan pengisian tahun pajak.
d) Pilih Subjek Pajak: NPWP Sendiri atau NPWP Lain.Untuk input NPWP lain, pilih NPWP lain dan akan muncul textfield pengisian NPWP lain.
e) Masukkan NPWP lain (NPWP valid) sehingga Nama, Alamat, dan Kota akan muncul sesuai dengan database Wajib Pajak.
f) Masukkan jumlah setor.
g) Klik “Simpan”.
       

6) Pembuatan Kode Billing untuk penyetoran pajak tanpa NPWP
a) Pilih jenis pajak dan jenis setoran yang dapat digunakan untuk pemotongan atau pemungutan atas Non-NPWP (00.000.000.0-xxx.000). Contoh: PPN JKP dari luar Daerah Pabean (411211 KJS 102). Akan muncul pilihan Subjek Pajak dengan radio button: NPWP sendiri dan NPWP Lain.
b) Pilih Masa Pajak (masa pajak otomatis terisi periode satu masa).
c) Lakukan pengisian tahun pajak.
d) Pilih Subjek Pajak: NPWP Sendiri atau NPWP Lain. Untuk input Non-NPWP, pilih NPWP lain dan akan muncul textfield pengisian NPWP lain.
e) Masukkan NPWP Nol (00.000.000-xxx.000), xxx adalah kode KPP. Kode KPP tidak boleh kosong. Dalam hal user memasukkan NPWP Nol (00.000.000xxx.000) maka kolom Nama, Alamat, dan Kota dapat diisi secara manual (ketik sendiri).
f) Masukkan jumlah setor.
g) Klik Simpan.
   
7) Muncul konfirmasi pengisian data, klik “Ya” jika pengisian data sudah benar.


8) Data pengisian SSE berhasil disimpan, klik “OK” untuk melanjutkan.
        

9) Selanjutnya lakukan penerbitan kode billing dengan klik “Kode Billing”.                    

10) Pembutan Kode Billing sukses, klik “OK”.

11) Kode Billing yang sudah dibuat berlaku 2x24 jam sejak diterbitkan, selanjutnya klik “Cetak Kode Billing” untuk mencetak dokumen SSE beserta kode billing yang sudah diterbitkan dalam format PDF.

12) Cetakan kode billing dalam format PDF.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment