-->

Pembayaran pajak

Setelah mendapatkan kode billing, Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran pajak melalui loket Bank atau Kantor Pos dengan prosedur sebagai berikut:
a. Tunjukkan kode billing dan serahkan pajak Anda kepada petugas loket teller  bank/pos.
b. Setelah menginput kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller akan melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud.
c. Teller akan memproses transaksi dan Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat digunakan sebagai sarana pelaporan dan keperluan administrasi lain di Kantor Pelayanan Pajak.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment