-->

E-BILLING bag 3

6) Masukan/Pilih elemen data lain untuk perekaman billing pajak, yaitu: NOP (bila ada), Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, NO SK  (bila ada) dan  Jumlah Setor.

7) Setelah selesai memasukan data silahkan klik “Simpan” dan akan tampil halaman konfirmasi seperti berikut

8) Berikutnya akan muncul halaman konfirmasi ulang atas data yang telah diinput, pastikan data tersebut sudah benar kemudian silahkan tekan tombol “Terbitkan Kode Billing”

9) Sistem akan menampilkan kode billing sejumlah 15 digit angka yang dapat digunakan untuk pembayaran pajaknya. Wajib Pajak dapat mencetak perekaman billing atau cukup mencatat kode billing yang dibutuhkan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment