Perlindungan Perorangan
1. Perlindungan Kepala
Perusahaan menyediakan pelindung kepala (hard hat) untuk semua karyawan yang baru diangkat. Pelindung kepala tersebut harus dipakai oleh setiap karyawan yang sedang bekerja atau yang berada di luar daerah akomodasi. Bila sedang bekerja di tempat yang tinggi, pelindung kepala harus diikatkan pada pakaian kerja dengan menggunakan tali yang pendek agar tidak jatuh dan menimpa atau melukai pekerja yang berada di bawah. Beberapa pelindung kepala harus disiapkan di rig untuk dipakai oleh pengunjung. Topi-topi tadi harus dicat putih dan diberikan tulisan
Indikator keberhasilan: Setelah mengikuti pembelajaran ini siswa diharapkan dapat menjelaskan mengenai keselamatan kerja di operasi pengeboran.
“visitor” (pengunjung). Rambut yang panjang harus dipotong atau diberi net atau diikat dan dimasukkan ke dalam kea rah baju agar tidak tersangkut pada peralatan.
2. Sepatu keselamatan kerja atau sepatu bot
Sepatu keselamatan kerja atau sepatu bot (ujungnya diberi baja) disediakan oleh perusahaan untuk semua karyawan dan harus dipakai oleh personil di luar daerah akomodasi. Sol dan tumit sepatu tersebut harus dibuat dari bahan anti selip untuk mencegah cedera karena terpeleset.
3. Pakaian yang tepat
Perusahaan memberikan pakaian kerja bagi semua karyawan setelah pengangkatannya sebagai pegawai dan sesudah itu pakaian dibagikan secara periodic. Hanya pakaian kerja yang pas dan dalam keadaan baik boleh dipakai oleh karyawan pada waktu kerja. Pakaian dijaga agar tetap bersih dengan sering mencucinya, untuk menjaga kesehatan dan bahaya api karena memakai pakaian berminyak. Semua karyawan harus mempunyai sebuah pakaian bersih agar dapat menngganti pakaian yang sudah penuh dengan minyak. Perhiasan yang longgar, seperti kalung, gelang atau cincin juga merupakan sumber bahaya dan seharusnya tidak dipakai bila sedang bekerja.
4. Pelindung mata dan muka
Pelindung mata diberikan oleh perusahaan untuk semua karyawan. Kacamata pelindung atau goggle harus dipakai bila sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan. Sebagai tambahan, kacamata anti cipratan (splash proof goggles) atau pelindung muka harus digunakan bila menangani bahan kimia yang berbahaya.
5. Pelindung telinga
Bila seseorang pekerja diminta untuk bekerja di tempat dimana tingkat keributannya melebihi tingkat yang diijinkan untuk kesehatan pendengaran, pekerja tersebut harus dilengkapi dengan dan memakai
alat pelindung untuk mengurangi keributan sampai pada tingkat yang tepat dapat diterima, sekitar 12 desibel.
6. Ikat pinggang pengaman
Ikat pinggang pengaman (safety belts) harus digunakan bila bekerja pada BOP, derrick, di atas tepi, atau kapan saja seseorang terancam jatuh dari ketinggian lebih dari 6 ft. Safety line harus terbuat dari kabel yang dibungkusplastic dan dijalin atau dari tali nylon. Keduanya harus benar-benar tersambung dengan snapling type fasteners. Semua ikat pinggang pengaman harus dijaga agar tetap bersih, gunakan hanya air tawar untuk mencegah karat dan diperiksa secara teratur kemamuannya. Bila ternyata ikat pinggang pengaman sudah tidak aman, harus segera dihancurkan untuk mencegah pemakaian berikutnya.
7. Peralatan pernafasan
- Peralatan pernafasan (breathing) harus selalu tersedia pada semua instalasi.
- Rig supervisor harus memperhatikan bahwa karyawannya mengetahui bagaimana mengoperasikan perlatan self contained breathing apparatus (SCBA). Training dapat dimasukkan dalam bagian dari drill (latihan) atau safety meeting.
- Kedok pernafasan harus selalu tersedia untuk digunakan ketika penyemprotan cat, cementing, mencampur bahan-bahan kimia dan lain-lain.
8. Peralatan penyelamat
Sekurang-kurangnya sebuah alat penyelamat harus ditempatkan pada tempat tidur setiap orang untuk semua kamar. Selama emergencydrill, semua crew harus melatih diri terbiasa menggunakan alat-alat penyelamat (life vest life boat, kedok pernafasan dan lain-lain)
0 komentar:
Post a Comment