-->

USER GUIDE E-SPT PPN 1111

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 11/PJ/2013 tgl. 12 April 2013
- Pasal 3 (2), “Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik”.
- Pasal II.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.


LINK DOWNLOAD : PDF / PDF/ PDF






Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment