USER GUIDE E-SPT PPN 1111
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 11/PJ/2013 tgl. 12 April 2013
- Pasal 3 (2), “Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik”.
- Pasal II. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.
LINK DOWNLOAD : PDF / PDF/ PDF
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment