Untuk mendirikan Bank, berapa modal disetor yang diwajibkan oleh BI?
Masih sama seperti PBI yang sebelumnya, yaitu sebesar Rp.3.000.000.000.000,00
(tiga triliun rupiah).
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment