-->

Apakah definisi Pejabat Eksekutif masih sama dengan aturan yang lama?


Pengertian Pejabat Eksekutif didefinisikan lagi sehingga menjadi pejabat yang
bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain Kepala Divisi,
Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Cabang, Kepala Kantor Fungsional yang
kedudukannya paling kurang setara dengan Kepala Kantor Cabang, Kepala Satuan
Kerja Manajemen Risiko, Kepala Satuan Kerja Kepatuhan, dan Kepala Satuan
Kerja Audit Intern dan/atau pejabat lainnya yg setara.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment