Apakah dimungkinkan adanya PE sementara sebelum adanya PE permanen?
a. Penggantian sementara Pejabat Eksekutif karena adanya kekosongan jabatan
dan Pejabat Eksekutif yang baru belum diangkat atau belum efektif
menjalankan tugasnya, atau Pejabat Eksekutif yang bersangkutan tidak dapat
menjalankan tugas dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, wajib
dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah tanggal penggantian.
b. Bank wajib menunjuk atau mengangkat Pejabat Eksekutif permanen
atas penggantian sementara Pejabat Eksekutif paling lambat 6 (enam) bulan
sejak tanggal penggantian.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment