-->

Apakah pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank wajib dilaporkan ke BI?


Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan/atau
anggota Direksi wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif,
disertai dengan alasan pemberhentian dan/atau pengunduran diri.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment