-->

Pencatatan Perolehan, Penjualan, Penilaian Dan Pelaporan Surat Berharga


  • Cara pemilikan Surat Berharga
Cara kepemilikan atas saham dan obligasi, dapat diketahui melalui bursa saham (efek), atau melalui mass media seperti Koran ataupun langsung dari perusahaan yang bersangkutan. Informasi lengkap mengenai perusahaan yang diinginkan para peminat dapat mengetahuinya dari prospectus, yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut.
Dalam prospectus tersebut, tertulis tata cara pembelian saham & obligasi seperti berikut:
1. Para peminat harus mengisi Application Form (AF), dilampiri identitas diri untuk perorangan atau identitas diri dan surat kuasa dari perusahaan bilamana peminatnya adalah suatu perusahaan.
2. Sesudah pengisian Application Form & identitas diri dilampirkan, maka harus disetorkan ke Counter yang sudah disediakan, disertai uang pembayaran sebesar nilai saham/obligasi yang diinginkan (fully paid)
3. Diperusahaan, selanjutnya AF tadi diproses untuk penjatahan (allotment), yaitu siapa-siapa saja yang diperbolehkan untuk memiliki surat berharga tadi, dan uang yang diterima akan dicatat dalam Cash Trust, karena pasti ada peminat yang tidak lolos dan uangnya akan dikembalikan (Refund).
4. Bilamana sudah selesai dilakukan penjatahan, maka para peminat akan diberitahu apakah mereka dapat memiliki surat berharga tadi atau tidak, untuk yang tidak dapat atau surat berharga yang diterima tidak sebesar dalam AF, akan dilakukan pengembalian dana (refund).
5. Untuk yang diterima pada surat pemberitahuan akan tercantum nomor surat berharga yang mereka miliki, selanjutnya mereka dapat mengambil surat berharga ditempat dan waktu yang sudah ditentukan. Surat berharga tersebut dilampiri juga dengan Talon (tanda bukti untuk mengambil deviden atau bunga obligasi).
  • Cara penilaian Investasi Sementara
Penilaian surat berharga dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Menurut harga perolehan, cara ini dapat digunakan jika perubahan harga surat berharga hanya bersifat sementara saja dan jumlahnya tidak terlalu besar, sehingga dalam neraca surat berharga dicantum sebesar harga perolehannya.
2. Menurut harga terendah antara harga perolehan dan harga pasar. Hal ini digunakan apabila harga pasar surat berharga ternyata lebih rendah dari harga perolehannya, dengan selisih yang cukup berarti dan tidak bersifat sementara, maka apabila hal ini terjadi maka selisih tersebut diakui sebagai kerugian. Kerugian ini dicatat dengan mengkredit surat berharga yang bersangkutan atau rekening penyisihan penurunan nilai surat berharga. Apabila dikemudian hari terjadi kenaikan harga pasar, maka kenaikan harga tersebut akan mengurangi atau menghapus rekening penyisihan penurunan nilai surat
berharga tadi sampai menjadi nol. Apabila kenaikan mengakibatkan harga pasar lebih dibandingkan harga perolehannya, maka kenaikan harga ini tidak perlu dijurnal.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment