-->

Pengertian, Penilaian Dan Prosedur Penyisihan Piutang Usaha


Piutang usaha adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang nantinya akan dimintakan pembayaran jika sudah jatuh tempo, tagihan ini tidak didukung oleh janji tertulis yang akan mengakibatkan piutang usaha tersebut dapat saja tidak dilunasi oleh para debitur. Piutang usaha ini terjadi karena penjualan jasa dan barang yang dilakukan secara kredit kepada pihak lain.
Untuk tujuan pelaporan piutang usaha dinilai sebesar jumlah yang diharapkan dapat diterima. Jumlah ini belum tantu sama dengan jumlah yang sebenarnya tercantum dalam rekening putang usaha, hal ini terjadi karena perusahaan sudah mengantisipasi bahwa ada bagian piutang usaha ini yang tidak akan dapat ditagih, hal ini disebut dengan penyisihan putang usaha atau taksiran piutang ragu-ragu atau cadangan piutang usaha tak tertagih atau lainnya. Bilamana terjadi seperti itu, maka perusahaan menggunakan metode cadangan, tapi bilamana perusahaan menggunakan metode cadangan, tapi bilamana perusahaan menggunakan metode langsung maka pelaporan dan pencatatan akan menyajikan informasi yang sesuai dengan rekening piutang usaha.
Ada beberapa ciri suatu piutang usaha tidak dapat ditagih, antara lain:
a. Kepailitan seorang debitur.
b. Kelangsungan hidup perusahaan dibitur sudah tidak ada.
c. Usaha penagihan yang dilakukan tidak pernah berhasil.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment