Mengubah Kode Pajak pada MYOB Accounting v 15
a. Pilih kode pajak VAT pada Tax Code List, kemudian klik Edit. (Gambar 2.5.8)
b. Ubahlah data-data yang terdapat pada Jendela tersebut. (Gambar 2.5.9)
Ubah kode pajaknya menjadi PPN dan beri nama Pajak Pertambahan Nilai. Untuk tipe pajaknya, pilih Value Added Tax dan isikan tarifnya sebesar 10%.
Agar MYOB bisa secara otomatis mengelompokkan pajak tersebut ke perkiraan masing-masing, tentukan nama perkiraannya pada Linked Account for Tax Collected dengan PPN Keluaran dan Linked Account for Tax Paid dengan PPN Masukan.
c. Jika telah selesai, klik OK dan kemudian Close.
Ubah kode pajaknya menjadi PPN dan beri nama Pajak Pertambahan Nilai. Untuk tipe pajaknya, pilih Value Added Tax dan isikan tarifnya sebesar 10%.
Agar MYOB bisa secara otomatis mengelompokkan pajak tersebut ke perkiraan masing-masing, tentukan nama perkiraannya pada Linked Account for Tax Collected dengan PPN Keluaran dan Linked Account for Tax Paid dengan PPN Masukan.
c. Jika telah selesai, klik OK dan kemudian Close.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment