-->

PIUTANG SALAM


1. Definisi
Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual
dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dibelakang.
Spesifikasi barang salam disepakati pada akad transaksi salam.

2. Dasar Pengaturan
a. Piutang salam diakui pada saat modal salam dibayarkan atau dialihkan
kepada penjual. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 74)
b. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas. Modal usaha
salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan
modal usaha salam dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai
wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah). (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 75)
c. Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
a. Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai yang
disepakati;
b. Jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
1) Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad,
jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari
barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi
dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
2) Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai pasar
(nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan
selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang
pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum
dalam akad;
c. Jika bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan
pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
1) Jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang
salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan
nilai yang tercantum dalam akad;
2) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka
piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh
nasabah sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi;
3) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan bank
mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan
jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih
antara nilai tercatat piutang dan hasil penjualan jaminan tersebut
diakui sebagai piutang kepada nasabah yang telah jatuh tempo.
Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari
nilai tercatat piutang salam, maka selisihnya menjadi hak
nasabah; dan
4) Bank dapat mengenakan denda kepada nasabah, denda hanya
boleh dikenakan kepada nasabah yang mampu menunaikan
kewajibannya, tetapi tidak memenuhinya dengan sengaja. Hal ini
tidak berlaku bagi nasabah yang tidak mampu menunaikan
kewajibannya karena force majeur. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 76).
d. Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada
akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui
transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai
bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai
kerugian (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 77).

3. Penjelasan
a. Bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu
transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan
kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam
maka hal ini disebut salam paralel. Dalam bab ini hanya dibahas perlakuan
akuntansi bank sebagai pembeli sedangkan bank sebagai penjual
dibahas dalam bab hutang salam.
b. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan
penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat
berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bank bertindak sebagai
pembeli, bank dapat meminta jaminan kepada penjual (supplier) untuk
menghindari risiko yang merugikan bank.
c. Piutang salam merupakan tagihan bank kepada penjual yang harus
diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang, bukan penerimaan dalam
bentuk uang tunai.
d. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang
meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya.
e. Barang pesanan yang diterima harus sesuai dengan karakteristik yang
telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang
diterima bank salah atau cacat maka penjual (supplier) harus bertanggung
jawab atas kelalaiannya.
f. Apabila barang pesanan salam nilai pasarnya lebih rendah daripada nilai
akad maka bank mengakui sebagai kerugian salam.
g. Apabila barang pesanan salam nilai pasarnya lebih tinggi daripada nilai
akad maka bank tidak mengakui sebagai keuntungan salam.
h. Modal usaha salam adalah modal kerja baik berupa kas atau non-kas
yang diberikan kepada penjual (supplier) untuk membiayai proses
produksi/pengadaan aktiva salam.
4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
a. Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam berupa kas
dibayarkan atau aktiva non-kas diberikan kepada penjual (supplier).
b. Pengukuran modal usaha salam:
Modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas.
1) dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan; atau
2) dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar atau nilai yang
disepakati antara bank dan penjual (supplier).
c. Nilai wajar aktiva non-kas dapat diukur dari:
1) Harga pasar aktiva non-kas yang dialihkan kepada penjual;
2) Replacement cost aktiva lain yang sejenis dengan aktiva non-kas
yang dialihkan kepada penjual; atau
3) Amount recoverable dari arus kas masuk yang dapat diperoleh dari
aktiva non-kas yang dialihkan kepada penjual.
Penyajian
a. Modal usaha salam yang diberikan disajikan dalam laporan keuangan
sebagai piutang salam.
b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam transaksi salam disajikan sebagai aktiva lain-lain.

5. Jurnal
a. Pada saat bank memberikan modal salam
Db. Piutang salam
Kr. Kas/Rekening penjual (supplier)/Aktiva non-kas
b. Pada saat bank menerima barang dari penjual:
1) sesuai akad
Db. Persediaan – aktiva salam
Kr. Piutang salam
2) berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad
Db. Persediaan – aktiva salam
Db. Kerugian salam
Kr. Piutang salam
3) berbeda kualitas dan nilai pasar lebih tinggi dari nilai akad (dicatat
sebesar nilai akad)
Db. Persediaan – aktiva salam
Kr. Piutang salam
c. Bank hanya menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal
jatuh tempo
Db. Persediaan (barang pesanan)
Kr. Piutang salam
(sebesar jumlah yang diterima)
d. Jika bank membatalkan barang pesanan
Db. Aktiva lain-lain - piutang salam kepada penjual (supplier)
Kr. Piutang salam
e. Jika bank membatalkan barang pesanan tetapi penjual (salam) memberikan
jaminan
1) penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang salam
Db. Kas/kliring
Db. Aktiva lain-lain - piutang salam kepada penjual (supplier)
Kr. Piutang salam
2) penjualan jaminan dengan hasil lebih besar dari piutang salam
Db. Kas/kliring
Kr. Rekening penjual (supplier)
Kr. Piutang salam
f. Pengenaan denda kepada nasabah mampu tetapi tidak memenuhi
kewajiban dengan sengaja
Db. Kas
Kr. Rekening wadiah – dana kebajikan

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. Rincian piutang salam berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta,
kualitas piutang dan penyisihan kerugian piutang salam.
b. Piutang salam kepada penjual (supplier) yang memiliki hubungan
istimewa.
c. Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri oleh bank
maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan bank atau pihak lain.
d. Jenis dan kuantitas barang pesanan



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment