-->

PIUTANG MURABAHAH


1. Definisi
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

2. Dasar Pengaturan
a. Pengakuan dan pengukuran piutang murabahah
1) Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya
perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati.
2) Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang
murabahah dikurangi penyisihan piutang diragukan. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 64).
b. Pengakuan keuntungan murabahah
1) pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan
keuangan yang sama; atau
2) selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui
satu periode laporan keuangan (PSAK 59: Akuntansi Perbankan
Syariah, paragraf 65).
c. Potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode
berikut:
1) jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank
mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau
2) jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank
terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah,
kemudian bank membayar potongan pelunasan kepada nasabah
dengan mengurangi keuntungan murabahah. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 66).
d. Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya
sesuai dengan akad. Pada saat diterima, denda diakui sebagai bagian dari
dana sosial (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 67).

3. Penjelasan
a. Proses pengadaan barang (aktiva) murabahah harus dilakukan oleh pihak
bank.
b. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan.
Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian
barang setelah ada pemesanan dari nasabah.
c. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak
mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya.
d. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam
murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai karena kerusakan
sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai
tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan
mengurangi nilai akad.
e. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan.
f. Bank dapat memberi potongan, apabila nasabah melakukan pelunasan
pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati,
dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan
diserahkan pada kebijakan bank.
g. Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang
murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
h. Bank dapat meminta uang muka pembelian (urbun) kepada nasabah setelah
akad murabahah disepakati. Dalam murabahah, urbun harus di
bayarkan oleh nasabah kepada bank, bukan kepada pemasok. Urbun
menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi
dilaksanakan (tidak diperkenankan sebagai pembayaran angsuran).
Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah
setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan, antara
lain:
1) Potongan urbun oleh pemasok;
2) Biaya administrasi;
3) Biaya yang dikeluarkan dalam proses pengadaan lainnya.
i. Apabila terdapat uang muka dalam transaksi murabahah berdasarkan
pesanan, maka keuntungan murabahah didasarkan pada porsi harga
barang yang dibiayai oleh bank.
j. Bank berhak mengenakan denda kepada nasabah yang tidak dapat
memenuhi kewajiban piutang murabahah dengan indikasi antara lain:
1) Adanya unsur kesengajaan yaitu nasabah mempunyai dana tetapi
tidak melakukan pembayaran piutang murabahah; dan
2) Adanya unsur penyalahgunaan dana yaitu nasabah mempunyai dana
tetapi digunakan terlebih dahulu untuk hal lain.
k. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari
pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang
menjadi milik bank.
l. Apabila transaksi murabahah pembayarannya dilakukan secara angsuran
atau tangguh, maka pengakuan porsi pokok dan keuntungan harus dilakukan
secara merata dan tetap selama jangka waktu angsuran. Apabila
nasabah melakukan pembayaran angsuran lebih kecil dari kewajibannya
maka pengakuan pendapatan untuk perhitungan distribusi hasil usaha
dilakukan secara proporsional atau sebanding dengan porsi margin yang
terkandung dalam angsuran.
m. Apabila setelah akad transaksi murabahah pemasok memberikan potongan
harga atas barang yang dibeli oleh bank dan dijual kepada nasabah,
maka potongan harga tersebut dibagi berdasarkan perjanjian atau persetujuan
yang dimuat dalam akad. Oleh karena itu, pembagian potongan
harga setelah akad harus diperjanjikan. Porsi potongan harga yang
menjadi milik bank dapat diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.

4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
a. Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka)
1) Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang
diterima;
2) Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai
bagian dari pelunasan piutang;
3) Jika transaksi murabahah tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan
kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah
dikeluarkan bank.
b. Pengakuan piutang
Pada saat akad transaksi murabahah, piutang murabahah diakui sebesar
nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati.
c. Pengakuan keuntungan
Keuntungan murabahah diakui:
1) pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan
keuangan yang sama; atau
2) selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui
satu periode laporan keuangan.
d. Pengakuan potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah
satu metode:
1) Pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan
keuntungan murabahah; dan
2) Setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan
piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar
potongan pelunasan dini kepada nasabah dengan mengurangi
keuntungan murabahah.
e. Pengakuan denda
Denda diakui sebagai dana kebajikan pada saat diterima.
Penyajian
Penilaian piutang murabahah pada akhir periode akuntansi
a. Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan
kerugian piutang.
b. Margin murabahah ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang
murabahah.

5. Jurnal
Pengadaan aktiva murabahah (lihat pembahasan mengenai Persediaaan:
aktiva murabahah).
a. Pada saat perolehan aktiva murabahah
Db. Persediaan/aktiva murabahah
Kr. Kas/rekening pemasok/kliring
b. Pada saat penjualan aktiva murabahah kepada nasabah:
Pembayaran secara angsuran
Db. Piutang murabahah
Kr. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Persediaan/Aktiva murabahah
c. Urbun
1) Penerimaan uang muka (urbun) dari nasabah
Db. Kas/Rekening
Kr. Kewajiban lain - uang muka murabahah (urbun)
2) Pembatalan pesanan, pengembalian urbun kepada nasabah
Db. Kewajiban lain - uang muka murabahah (urbun)
Kr. Pendapatan operasional
Kr. Kas/Rekening
3) Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Db Kewajiban lain - uang muka murabahah (urbun)
Kr. Piutang murabahah
d. Pengakuan pendapatan murabahah yang performing dan penerimaan
angsuran tunggakan (pokok dan margin).
1) Pada saat pengakuan pendapatan
Db. Piutang murabahah jatuh tempo
Kr. Piutang murabahah
Db. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Pendapatan margin murabahah
2) Pada saat penerimaan angsuran tunggakan (pokok dan margin)
Db. Kas/Rekening
Kr. Piutang murabahah Jatuh tempo
e. Pengakuan pendapatan murabahah yang nonperforming.
Db. Tagihan kontinjensi (pendapatan dalam penyelesaian)
Kr. Rekening lawan - tagihan kontinjensi (pendapatan dalam
penyelesaian)
f. Pada saat penerimaan angsuran dari nasabah (pokok dan margin)
Db. Kas/Rekening
Kr. Piutang murabahah
Db. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Pendapatan margin murabahah
g. Pemberian potongan pelunasan dini dapat dilakukan dengan menggunakan
2 (dua ) metode berikut ini:
1) Jika pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah
dan keuntungan murabahah:
Db. Kas/rekening…
Db. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Piutang murabahah
Kr. Pendapatan margin murabahah
2) Jika setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan
piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar
potongan pelunasan dini murabahah kepada nasabah dengan
mengurangi keuntungan murabahah.
Db. Kas/rekening…
Kr. Piutang murabahah
Db. Margin murabahah ditangguhkan
Kr. Pendapatan margin murabahah
Db. Beban operasional - Potongan pelunasan dini murabahah
Kr. Kas/rekening...
h. Penerimaan denda dari nasabah
Db. Kas/rekening…
Kr. Rekening simpanan wadiah - dana kebajikan

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. Rincian piutang murabahah berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis
valuta dan kualitas piutang dan penyisihan penghapusan piutang
murabahah.
b. Jumlah piutang murabahah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai
hubungan istimewa (pihak terkait).
c. Kebijakan dan metode akuntansi untuk penyisihan, penghapusan dan
penanganan piutang murabahah yang bermasalah.
c. Besarnya piutang murabahah baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun
secara bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan bank.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment