-->

PIUTANG ISTISHNA


1. Definisi
Istishna adalah akad penjualan antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani
(produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut,
pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan al-mashnu’
(barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya
dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran di
muka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.

2. Dasar Pengaturan
a. Bank sebagai penjual
1) Biaya istishna terdiri dari:
a) Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang
pesanan; dan
b) Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk
biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 90)
2) Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan
pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 90)
3) Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan, dan diperhitungkan
sebagai biaya istishna jika akad ditandatangani. Tetapi jika akad
tidak ditandatangani, maka biaya tersebut dibebankan pada periode
berjalan. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 90);
dan
4) Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui
sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian (work-in-progress) pada
saat terjadinya. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf
90).
b. Transaksi Istishna Paralel
1) biaya istishna paralel terdiri dari:
a) Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan dari subkontraktor
kepada bank. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan
Syariah, paragraf 91)
b) Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk
biaya pra akad) yang dialokasikan secara obyektif bank (PSAK
59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 91); dan
c) Semua biaya akibat subkontraktor tidak dapat memenuhi
kewajibannya, jika ada. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan
Syariah, paragraf 91).
2) biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian
pada saat diterimanya tagihan dari sub-kontraktor sebesar
jumlah tagihan bank (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah,
paragraf 91).
c. Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai
piutang istishna dan diakui sebagai termin istishna (istishna billing) pada
pos lawannya. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 92).
d. Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad,
antara bank dan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan. Margin
keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna dan harga pokok
istishna. Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode
persentase penyelesaian atau metode akad selesai. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 93)
e. Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
1) bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah
diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan
istishna pada periode yang bersangkutan;
2) bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode
pelaporan ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian;
3) pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna
yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 94)
f. Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya
tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode
laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan
tersebut selesai;
2) tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan
tersebut selesai;
3) tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam
penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
4) pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dan keuntungan
dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 95).
g. Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo,
dan bank memberikan potongan, maka bank menghapus sebagian keuntungannya
sebagai akibat penyelesaian awal tersebut. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 96).
h. Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang
istishna dapat diperlakukan sebagai:
1) Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang Istishna
pada saat pembayaran; atau
2) Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan
yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran
piutang istishna secara keseluruhan. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 97)
i. Pengukuran perubahan pesanan dan klaim tambahan adalah sebagai
berikut:
1) nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh bank
dan pembeli akhir ditambahkan kepada pendapatan istishna dan
biaya istishna;
2) jika kondisi pengenaan klaim tambahan yang dipersyaratkan
dipenuhi, maka jumlah biaya tambahan yang diakibatkan oleh setiap
klaim akan menambah biaya istishna. Dengan demikian, pendapatan
istishna akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya akibat
klaim tambahan;
3) perlakuan akuntansi (1) dan (2) juga berlaku pada istishna paralel,
akan tetapi biaya perubahan pesanan dan klaim tambahan ditentukan
oleh subkontraktor dan disetujui bank berdasarkan akad istishna
paralel. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 98)
j. Beban Pemeliharaan dan Penjaminan Barang Pesanan diakui pada saat
terjadinya dan diperhitungkan dengan pendapatan istishna. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 99)
k. Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin
yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada
penjual.
l. Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan
penjual dan mengakibatkan kerugian bank, maka kerugian itu dikurangkan
dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan
penjual. Apabila kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek,
maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkon
traktor dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang. (PSAK
59: Akuntansi Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 101)
m. Penerimaan barang pesanan tidak sesuai spesifikasi dan jadwal yang
direncanakan
1) Jika bank menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai
dengan spesifikasi dan tidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah
uang yang telah dibayarkan kepada subkontraktor, maka jumlah
yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang istishna jatuh
tempo kepada subkontraktor dan jika diperlukan dibentuk penyisihan
kerugian piutang. (PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah,
paragraf 102)
2) Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang
lebih rendah antara nilai wajar dan harga perolehan. Selisih yang
terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. (PSAK 59:
Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 103)
3) Dalam istishna paralel, jika pembeli akhir menolak menerima barang
pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati,
maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara
nilai wajar dan harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui
sebagai kerugian pada periode berjalan. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 104)
n. Jika penyelesaian piutang istishna dilakukan dengan cara ditangguhkan
dari tanggal penyerahan aktiva istishna maka perlakuan akuntansi untuk
piutang istishna mengikuti perlakuan akuntansi untuk piutang murabahah.
o. Jika penyelesaian piutang istishna dilakukan dengan cara pembayaran
dimuka pada saat akad maka perlakuan akuntansi untuk piutang istishna
mengikuti perlakuan akuntansi untuk akuntansi salam.

3. Penjelasan
a. Spesifikasi dan harga barang pesanan dalam istishna disepakati oleh
pembeli dan penjual di awal akad. Pada dasarnya harga barang tidak
dapat berubah selama jangka waktu akad, kecuali disepakati oleh kedua
belah pihak.
b. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang
meliputi: jenis, macam, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus
sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan
penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka
penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
c. Jika pembeli dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat
sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiban pada akad
pertama, bank dapat mengadakan akad istishna kedua dengan pihak
ketiga (subkontraktor). Akad istishna kedua ini disebut istishna paralel.
d. Pada dasarnya akad istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi
kondisi:
1) kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; dan
2) akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat
menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
e. Selain karena ketentuan pada poin d), akad istishna dapat dihentikan jika
kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.
f. Pengakuan pendapatan pada piutang istishna harus diakui bila seluruh
kondisi berikut terpenuhi:
1) Perusahaan telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah
memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli.
2) Perusahaan tidak lagi mengelola atau mengendalikan secara efektif
atas barang yang dijual.
3) Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur secara andal.
4) Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan
transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut.
5) Biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan
transaksi penjualan dapat diukur secara andal.
g. Mekanisme pembayaran istishna harus disepakati dalam akad dan dapat
dilakukan dengan cara:
1) Pembayaran dimuka, yaitu pembayaran dilakukan secara keseluruhan
pada saat akad sebelum aktiva istishna diserahkan kepada
pembeli akhir.
2) Pembayaran saat penyerahan barang, yaitu pembayaran dilakukan
pada saat barang diterima oleh pembeli akhir. Cara pembayaran ini
dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres
pembuatan aktiva istishna.
3) Pembayaran ditangguhkan, yaitu pembayaran dilakukan setelah
aktiva istishna diserahkan kepada pembeli akhir.
h. Metode pengakuan pendapatan yang digunakan jika bank menggunakan
mekanisme pembayaran dimuka adalah pengakuan pendapatan dan
jurnal transaksinya sebagaimana dalam transaksi salam.
i. Metode pengakuan pendapatan yang dapat digunakan jika bank menggunakan
mekanisme pembayaran dimuka dan saat penyerahan adalah
metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai.
j. Metode pengakuan pendapatan yang digunakan jika bank menggunakan
mekanisme pembayaran ditangguhkan adalah pengakuan pendapatan
dan jurnal transaksinya sebagaimana dalam transaksi murabahah.
k. Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
1) jumlah yang telah dibayarkan;
2) penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat
waktu.
l. Penjual mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan bahwa harga yang
disepakati akan dibayar tepat waktu.
m. Perpindahan kepemilikan barang pesanan dari penjual ke pembeli dilakukan
pada saat penyerahan sebesar jumlah yang disepakati. Perpindahan
kepemilikan ini terjadi secara otomatis dengan tanpa syarat.
n. Biaya pra-akad adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank terkait
dengan aktiva istishna sebelum akad ditandatangani dan disepakati oleh
nasabah.

4. Perlakuan Akuntansi

Pengakuan dan Pengukuran
a. Perlakuan akuntansi jika penyelesaian pembayaran dilakukan dengan
cara pembayaran dimuka secara penuh maka perlakuan akuntansinya
mengikuti perlakuan akuntansi untuk transaksi salam, namun istilah
“piutang salam” diganti menjadi “Aktiva istishna dalam penyelesaian”
sedangkan “hutang salam” diganti menjadi “hutang istishna”.
b. Perlakuan akuntansi jika penyelesaian pembayaran dilakukan bersamaan
dengan proses pembuatan aktiva istishna, adalah sebagai berikut:
1) Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan sebesar jumlah
yang dikeluarkan oleh bank.
2) Biaya ditangguhkan yang berasal dari biaya pra-akad diakui sebagai
aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat akad ditandatangani.
3) Biaya istishna diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian
pada saat terjadinya.
4) Biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva dalam penyelesaian pada
saat diterimanya tagihan dari sub-kontraktor sebesar jumlah tagihan
dan pada saat yang bersamaan diakui hutang istishna kepada subkontraktor.
5) Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai
piutang istishna dan pada saat bersamaan diakui termin istishna.
6) Jika menggunakan metode persentase penyelesaian, pada akhir
periode laporan keuangan diakui pendapatan istishna dan harga
pokok istishna. Selisih antara pendapatan istishna dan harga pokok
diakui sebagai margin keuntungan istishna.
7) Jika menggunakan metode akad selesai, pada saat barang selesai
dibuat, diakui pendapatan istishna dan harga pokok istishna. Selisih
antara pendapatan istishna dan harga pokok diakui sebagai margin
keuntungan istishna.
c. Perlakuan akuntansi jika penyelesaian pembayaran dilakukan dengan
cara tangguh setelah penyerahan barang maka perlakuan akuntansinya
mengikuti perlakuan akuntansi untuk transaksi murabahah, namun istilah
“piutang murabahah” diganti menjadi “piutang istishna” sedangkan “margin
murabahah ditangguhkan” diganti dengan ”margin istishna ditangguhkan”.

Penyajian
a. Piutang istishna yang berasal dari transaksi istishna yang penyelesaian
pembayarannya bersamaan dengan proses pembuatan aktiva istishna
disajikan di neraca sebesar tagihan termin kepada pembeli akhir.
b. Piutang istishna yang berasal dari transaksi istishna yang penyelesaian
pembayarannya secara tangguh setelah penyerahan aktiva istishna
disajikan di neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (piutang
istishna dikurangi margin istishna yang ditangguhkan).

5. Jurnal
Jurnal ini merupakan transaksi istishna dengan pembayaran pada saat penyerahan
aktiva istishna (pembayaran dengan progress penyelesaian).
a. Pengakuan biaya pra-akad
1) Pada saat dikeluarkannya biaya akad
Db. Beban pra-akad yang ditangguhkan
Kr. Kas/Hutang
2) Pada saat ada kepastian transaksi istishna
a) Jika akad ditandatangani
Db. Aktiva istishna dalam penyelesaian
Kr. Beban pra-akad yang ditangguhkan
b) Jika akad tidak ditandatangani
Db. Beban pra-akad
Kr. Beban pra-akad yang ditangguhkan
b. Pada saat pengeluaran biaya untuk memproduksi aktiva istishna.
Db. Aktiva istishna dalam penyelesaian
Kr. Hutang
c. Pada saat pembayaran utang
Db. Hutang
Kr. Kas/Rekening pemasok
d. Pada saat bank menagih kepada pembeli akhir
Db. Piutang istishna
Kr. Termin istishna
e. Pada saat penerimaan pembayaran dari pembeli akhir
Db. Kas/Rekening nasabah pemesan
Kr. Piutang istishna
f. Jika menggunakan metode prosentase penyelesaian:
1) Pengakuan harga pokok dan pendapatan (pada akhir periode laporan
keuangan/pada akhir termin):
Db. Harga pokok istishna
Db. Aktiva istishna dalam penyelesaian (penyesuaian)
Kr. Pendapatan istishna
2) Pada saat bank menerima barang pesanan dari sub kontraktor:
Db. Persediaan
Kr. Aktiva istishna dalam penyelesaian
3) Pada saat penyelesaian akad dan penyerahan barang pesanan
kepada pembeli akhir:
Db. Termin istishna
Kr. Persediaan
g. Jika menggunakan metode akad selesai:
1) Pada saat bank menerima barang pesanan dari sub kontraktor:
Db. Persediaan
Kr. Aktiva istishna dalam penyelesaian
2) Pada saat penyelesaian akad dan penyerahan barang pesanan
kepada pembeli akhir:
Db. Tagihan termin istishna
Kr. Persediaan
Kr. Pendapatan bersih istishna
Istishna Paralel
a. Pengakuan Biaya Pra-Akad
1) Pada saat dikeluarkannya biaya akad
Db. Beban pra-akad yang ditangguhkan
Kr. Kas/Utang
2) Pada saat ada kepastian penandatangan akad
a) Jika akad ditandatangani
Db. Aktiva istishna dalam penyelesaian
Kr. Beban pra-akad yang ditangguhkan
b) Jika akad tidak ditandatangani
Db. Beban pra-akad yang ditangguhkan
Kr. Beban pra-akad
b. Pengakuan harga perolehan aktiva istishna:
1) Pada saat penerimaan tagihan dari sub-kontraktor untuk memproduksi
aktiva istishna.
Db. Aktiva istishna dalam penyelesaian
Kr. Hutang istishna
2) Apabila aktiva istishna yang dipesan bank kepada sub-kontraktor
tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pemesan akhir
maka bank harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi
spesifikasi. Pada saat pengeluaran biaya tersebut, dijurnal:
Db. Aktiva istishna dalam penyelesaian
Kr. Hutang istishna
c. Pada saat pembayaran utang
Db. Hutang istishna
Kr. Kas/Rekening sub-kontraktor
d. Pada saat penagihan bank kepada pemesan (pembeli akhir)
Db. Piutang istishna
Kr. Tagihan termin istishna
(rekening tagihan termin istishna merupakan contra account dari
aktiva istishna dalam penyelesaian)
e. Pada saat penerimaan pembayaran dari pemesan (pembeli akhir)
Db. Kas/Rekening nasabah pemesan
Kr. Piutang istishna
f. Jika menggunakan metode prosentase penyelesaian:
1) Pengakuan harga pokok dan pendapatan (pada akhir periode laporan
keuangan/pada akhir termin):
Db. Harga pokok istishna
Db. Aktiva istishna dalam penyelesaian (penyesuaian)
Kr. Pendapatan istishna
2) Pada saat bank menerima barang pesanan dari sub kontraktor:
Db. Persediaan
Kr. Aktiva istishna dalam penyelesaian
3) Pada saat penyelesaian akad dan penyerahan barang pesanan
kepada pembeli akhir:
Db. Termin istishna
Kr. Persediaan
g. Jika menggunakan metode akad selesai:
1) Pada saat bank menerima barang pesanan dari sub kontraktor:
Db. Persediaan
Kr. Aktiva istishna dalam penyelesaian
2) Pada saat penyelesaian akad dan penyerahan barang pesanan
kepada pembeli akhir:
Db. Tagihan termin istishna
Kr. Persediaan
Kr. Pendapatan bersih istishna

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. Rincian piutang istishna berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta
dan kualitas piutang.
b. Kebijakan akuntansi yang dipergunakan dalam pengakuan pendapatan
margin istishna ditangguhkan.
c. Besarnya piutang istishna baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun
secara bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan
bank.
d. Penyisihan kerugian piutang istishna.
e. Pendapatan dan keuntungan dari kontrak istishna selama periode
berjalan.
f. jumlah akumulasi biaya atas kontrak berjalan serta pendapatan dan
keuntungan sampai dengan akhir periode berjalan;
g. jumlah sisa kontrak yang belum selesai menurut spesifikasi dan syarat
kontrak;
h. klaim tambahan yang belum selesai dan semua denda yang bersifat
kontinjen sebagai akibat keterlambatan pengiriman barang;
i. nilai kontrak istishna paralel yang sedang berjalan serta rentang periode
pelaksanaannya; dan
j. nilai kontrak istishna yang telah ditandatangani bank selama periode berjalan
tetapi belum dilaksanakan dan rentang periode pelaksanaannya



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment