-->

INVESTASI PADA EFEK (SURAT BERHARGA)


1. Definisi
Investasi pada efek (surat berharga) adalah investasi yang dilakukan pada
surat berharga komersial, antara lain: wesel ekspor, saham, obligasi dan unit
penyertaan atau kontrak investasi kolektif (reksadana) sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.

2. Dasar Pengaturan
Investasi pada efek (surat berharga) diperbolehkan sepanjang ada fatwa dari
Dewan Syariah Nasional dan perlakuan akuntansinya mengikuti prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip syariah, yaitu:
a. PSAK 31 (Revisi 2000) tentang Akuntansi Perbankan
Bank mengklasifikasikan efek pada saat perolehan ke dalam salah satu
dari tiga kelompok berikut:
1) dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity);
2) diperdagangkan (trading); atau
3) tersedia untuk dijual (available for sale).
Untuk selanjutnya, pengakuan dan pengukuran yang berkaitan dengan
transaksi efek dilakukan sesuai dengan PSAK 50: Akuntansi Investasi
Efek Tertentu (PSAK 31: Akuntansi Perbankan, paragraf 42).
b. PSAK 50 tentang Akuntansi Investasi Efek Tertentu
1) Jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek hutang
hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek hutang tersebut harus
diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan
disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi
premi atau diskonto. (PSAK 50: Akuntansi Investasi Efek Tertentu,
paragraf 8)
2) Perusahaan mungkin mengubah maksud untuk memiliki efek utang
tertentu sampai dengan saat jatuh tempo dengan menjual atau
mentransfer efek utang tersebut. Penjualan atau transfer efek utang
tidak dianggap sebagai perubahan dalam tujuan “dimiliki hingga jatuh
tempo” jika perubahan maksud tersebut disebabkan oleh kondisi
berikut:
a) Terdapat bukti mengenai penurunan signifikan risiko kredit
perusahaan penerbit efek.
b) Terjadi perubahan peraturan perpajakan yang menghapuskan
atau menaikkan tarif pajak final yang berlaku atas bunga dari
efek utang (tidak termasuk perubahan peraturan perpajakan
yang merevisi tarif pajak atas bunga secara umum).
c) Terjadi perubahan peraturan pemerintah mengenai modal
minimum industri tertentu yang mengakibatkan perusahaan
mengurangi aktivitas usahanya atau skala operasinya dan
menjual efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.
d) Terjadi perubahan dalam peraturan pemerintah yang mengakibatkan
bertambahnya bobot risiko atas investasi efek utang
dalam perhitungan rasio tertentu, misalnya dalam perhitungan
solvabilitas perusahaan asuransi atau perhitungan rasio
kecukupan modal perbankan.
Selain perubahan yang diuraikan tersebut di atas, kejadian lain
yang tidak berulang dan bersifat luar biasa yang tidak dapat
diantisipasi, dapat menyebabkan perusahaan menjual atau
mentransfer efek tertentu dalam kelompok dimiliki hingga jatuh
tempo, tanpa harus dipertanyakan tujuan awal pemilikan efek
dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo mempertimbangkan
efek lain dalam kelompok yang sama. Semua penjualan dan
transfer efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo harus
diungkapkan sesuai dengan persyaratan pada paragraph 23.
(PSAK 50: Akuntansi Investasi Efek Tertentu, paragraf 9)
3) Untuk efek individual dalam kelompok tersedia untuk dijual atau
dimiliki hingga jatuh tempo, perusahaan harus menentukan apakah
penurunan nilai wajar di bawah biaya perolehan (termasuk amortisasi
premi dan diskonto) merupakan penurunan yang bersifat permanen
atau tidak. Jika ada kemungkinan investor tidak dapat memperoleh
kembali seluruh jumlah biaya perolehan yang seharusnya diterima
sehubungan dengan persyaratan perjanjian efek, maka penurunan
yang bersifat permanen dianggap telah terjadi. Jika penurunan nilai
wajar dinilai sebagai penurunan permanen, biaya perolehan efek
individual harus diturunkan hingga sebesar nilai wajarnya, dan jumlah
penurunan nilai tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi sebagai
rugi yang telah direalisasi. Biaya perolehan yang baru tidak boleh
diubah kembali. Kenaikan selanjutnya dalam nilai wajar efek dalam
kelompok tersedia untuk dijual harus dimasukkan ke dalam ekuitas
secara terpisah, sebagaimana dinyatakan dalam paragrap 14.
Penurunan selanjutnya dari nilai wajar, jika bukan merupakan
penurunan nilai sementara, juga harus dimasukkan ke dalam
komponen ekuitas secara terpisah. (PSAK 50: Akuntansi Investasi
Efek Tertentu, paragraf 18).
c. PSAK 13 tentang Akuntansi Investasi
d. Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) tahun 2001
e. Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi
syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar
kembali pada saat jatuh tempo. (Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002)
f. Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan
akad mudharabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No.
7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. (Fatwa DSN-MUI
No. 33/DSN-MUI/IX/2002)
g. Fatwa tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah.
(Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2002)

3. Penjelasan
a. Efek yang dapat dimiliki oleh bank diatur sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan fatwa DSN-MUI.
b. Investasi pada efek hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang
diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
c. Jenis kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain:
1). usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan
yang dilarang;
2). usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan
dan asuransi konvensional;
3). usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang haram;
4). usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat.
d. Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan
dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (shahibul maal) dengan manajer investasi sebagai
wakil pemilik harta (shahibul maal) maupun antara manajer investasi
sebagai wakil pemilik harta (shahibul maal) dengan pengguna investasi.

4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
a. Transaksi efek untuk pertama kali diakui berdasarkan biaya perolehan.
Biaya perolehan efek/surat berharga terdiri dari jumlah harga beli
ditambah biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan perolehan
efek/surat berharga tersebut. Biaya-biaya yang terjadi, misalnya: biaya
pencatatan, biaya pendaftaran, biaya provisi dan brokerage fee.
b. Transaksi efek dengan tujuan untuk dimiliki hingga jatuh tempo dinilai
sebesar biaya perolehan.
Penyajian
a. Efek disajikan berdasarkan tingkat likuiditasnya.
b. Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo disajikan sebesar biaya perolehan.
c. Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk atau berasal dari
pembelian, penjualan dan jatuh tempo efek dalam kelompok dimiliki
hingga jatuh tempo harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas
investasi dan dilaporkan sebesar nilai bruto dalam laporan arus kas.

5. Ilustrasi
a. Pada saat membeli efek/surat berharga:
Db. Efek/surat berharga
Kr. Kas/rekening…/kliring
b. Pada saat pengakuan bagi hasil:
Db. Pendapatan bagi hasil efek/surat berharga yang akan diterima
Kr. Pendapatan bagi hasil efek/surat berharga
c. Pada saat penerimaan bagi hasil:
Db. Kas/rekening…/kliring
Kr. Pendapatan bagi hasil efek/surat berharga yang akan diterima.
d. Pada saat menjual/jatuh tempo:
Db. Kas/rekening…/kliring
Kr. Efek/surat berharga

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. Rincian efek berdasarkan:
1) jenis dan jumlah nilai nominal surat berharga;
2) harga perolehan atau nilai pasar (apabila ada);
3) jenis mata uang;
4) kualitas;
5) tingkat nisbah bagi hasil.
b. Uraian setiap jenis efek berdasarkan emitennya, yaitu:
1) pemerintah;
2) qualifying;
3) lainnya.
c. Uraian efek yang berdasarkan tingkat jatuh tempo efek/surat berharga
(maturity profile)
1) jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun;
2) jatuh tempo dalam waktu antara 1 sampai 5 tahun;
3) jatuh tempo dalam waktu antara 5 sampai 10 tahun;
4) jatuh tempo dalam waktu lebih dari 10 tahun.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment