-->

PENEMPATAN PADA BANK LAIN


1. Definisi
Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana pada bank syariah lain
baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk antara lain Sertifikat
Investasi Mudharabah Antarbank, deposito mudharabah, dan tabungan
mudharabah yang dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan dana.

2. Dasar Pengaturan
a. Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana pada bank syariah
lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk antara lain:
1) Deposito Mudharabah dan Tabungan Mudharabah (Sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah)
2) Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Peraturan Bank Indonesia
tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah)
b. Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank syariah lain diakui
sebagai pendapatan pada saat diterima (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 138 (b))
c. Bank harus mengungkapkan mengenai jenis transaksi, jumlah penempatan
dan jenis valuta dari penempatan antar bank. (PSAK 31: Akuntansi
Perbankan, paragraf 127).

3. Penjelasan
Penempatan pada bank lain merupakan salah satu komponen dari Aktiva
Produktif dengan maksud untuk optimalisasi pengelolaan dana. Oleh karena
itu, bank harus membentuk penyisihan untuk menutup kemungkinan kerugiannya
dalam valuta yang sama.

4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
Penempatan pada bank lain diakui pada saat penyerahan sebesar jumlah yang
diserahkan.
Penyajian
a. Penempatan pada bank lain disajikan dalam neraca sebesar nilai bruto
tagihan bank.
b. Saldo penempatan pada bank lain tidak boleh dikurangi/dikompensasi
dengan saldo kewajiban kepada bank lain.
c. Penyisihan kerugian atas penempatan pada bank lain disajikan sebagai
pos lawan (contra account) dari penempatan pada bank lain.

5. Jurnal
a. Pada saat penempatan:
Db. Penempatan pada bank syariah lain
Kr. Kas/kliring/rekening
b. Saat pengakuan pendapatan bagi hasil:
Db. Kas/ giro pada bank syariah lain /Kliring
Kr. Pendapatan bagi hasil/bonus
c. Saat jatuh tempo:
Db. Kas/kliring
Kr. Penempatan pada bank syariah lain

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan atas pos penempatan pada bank syariah lain
dalam catatan pada laporan keuangan adalah:
a. Jenis penempatan (Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah,
tabungan Mudharabah, dan lain-lain yang sejenis),
b. jumlah penempatan;
c. jenis valuta;
d. jangka waktu (rata-rata atau per kelompok);
e. kualitas penempatan;
f. tingkat bagi hasil/bonus;
g. hubungan istimewa;
h. Jumlah dana yang diblokir dan alasannya; dan
i. jumlah dana yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah, bank beku
operasi atau likuidasi termasuk tingkat kemungkinan diterimanya kembali
dana tersebut berdasarkan konfirmasi dari otoritas yang berwenang.

7. Ketentuan Lain-lain
Penempatan pada bank syariah lain merupakan salah satu komponen dari
aktiva produktif yang memiliki risiko. Oleh karena itu, bank harus melakukan
penyisihan untuk menutup kemungkinan kerugian atas penempatan tersebut
dalam mata uang yang sama.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment