-->

GIRO PADA BANK LAIN


1. Definisi
Giro pada Bank Lain adalah saldo rekening giro bank syariah pada bank lain di
dalam dan luar negeri baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
dengan tujuan untuk menunjang kelancaran transaksi antar bank.

2. Dasar Pengaturan
a. PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 154.
b. Kas dan setara kas terdiri atas:
1) Kas;
2) Giro pada Bank Indonesia; dan
3) Giro pada bank lain. (PSAK 31: Akuntansi Perbankan, paragraf
103)
c. Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank syariah lain diakui
sebagai pendapatan pada saat diterima. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, Paragraf 138b)

3. Penjelasan
a. Giro pada bank lain dimaksudkan untuk kelancaran operasional transaksi
antar bank.
b. Pendapatan jasa giro dari bank umum konvensional digunakan untuk
dana kebajikan.
c. Bonus yang diterima dari bank umum syariah dapat diakui sebagai
pendapatan operasi lainnya.

4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
a. Transaksi giro pada bank lain diakui sebesar nilai nominal. Transaksi giro
pada bank lain dalam valuta asing diukur berdasarkan kurs pembukuan
pada saat terjadinya transaksi.
b. Pendapatan jasa giro dari bank umum konvensional diakui sebagai
penerimaan dana kebajikan pada Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
Qardhul Hasan pada pos pendapatan non halal sebesar nilai nominal
yang diterima.
c. Bonus dari bank umum syariah diakui sebesar nilai nominal yang diterima
pada saat diterima.
Penyajian
a. Saldo giro bank syariah pada bank syariah lainnya tidak boleh saling
menghapuskan (offsetting) dengan saldo simpanan atau dana yang
diterima dari bank syariah lain tersebut.
b. Giro bank syariah pada bank syariah lainnya yang bersaldo negatif
disajikan sebagai pinjaman qardh yang diterima dari bank syariah lain
dalam pos pinjaman yang diterima.
c. Giro bank syariah pada bank umum konvensional yang bersaldo negatif
disajikan sebagai pinjaman lainnya dalam pos pinjaman yang diterima dan
denda (bunga) yang timbul diperlakukan sebagai beban non-operasional.

5. Jurnal
a. Setoran ke Bank lain:
Db. Giro pada bank lain
Kr. Kas rupiah/kliring
b. Penarikan:
Db. Kas rupiah/kliring
Kr. Giro pada bank lain
c. Pengakuan pendapatan dari:
1) Bank umum syariah
Db. Giro pada bank lain
Kr. Pendapatan bonus giro
2) Bank umum konvensional
Db. Giro pada bank lain
Kr. Rekening Dana kebajikan
d. Pada saat terjadi saldo negatif
1) Bank umum syariah
Db. Giro pada bank lain
Kr. Pinjaman yang diterima — Pinjaman Qardh
2) Bank umum konvensional
Db. Giro pada bank lain
Kr. Pinjaman yang diterima — Pinjaman lain
e. Pada saat pelunasan atas saldo negatif giro pada bank lain
1) Bank umum syariah
Db. Pinjaman yang diterima — Pinjaman Qardh
Kr. Giro pada bank lain
Db. Beban non-operasional — Beban administrasi — Pinjaman
Qardh
Kr. Giro pada bank lain
2) Bank umum konvensional
Db. Pinjaman yang diterima — Pinjaman lain
Kr. Giro pada bank lain
Db. Beban non-operasional
Kr. Giro pada bank lain

6. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. Kualitas giro;
b. Jenis mata uang;
c. Hubungan istimewa;
d. Jumlah giro yang diblokir dan alasannya; dan
e. Jumlah yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah.

7. Ketentuan Lain-lain



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment