-->

PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA


1. Definisi
a. Giro wadiah pada Bank Indonesia adalah saldo rekening giro bank syariah
baik dalam rupiah maupun mata uang asing di Bank Indonesia
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank
Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek berdasarkan
prinsip wadiah.

2. Dasar Pengaturan
a. Penerimaan bonus dari penempatan dana syariah pada bank sentral
diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima. (PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, paragraf 138,c).
b. Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.

3. Penjelasan
a. Penempatan pada Bank Indonesia antara lain:
1) Giro Wadiah
2) Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
b. Giro wadiah pada Bank Indonesia merupakan salah satu alat likuid dan
tidak dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan.
c. Giro wadiah pada Bank Indonesia yang wajib dipelihara adalah minimum
sebesar giro wajib minimum (GWM) yang dihitung berdasarkan saldo yang
tercatat pada Bank Indonesia.
d. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia merupakan sarana penitipan dana
jangka pendek oleh bank yang mengalami kelebihan likuiditas.
e. Dalam akun giro wadiah pada Bank Indonesia termasuk saldo escrow
account untuk tujuan tertentu.
f. Escrow account adalah saldo rekening giro bank syariah di Bank
Indonesia untuk tujuan tertentu.

4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
a. Penempatan pada Bank Indonesia diakui sebesar nilai nominal.
b. Bonus atas penempatan pada Bank Indonesia diakui pada saat diterima
sebesar jumlah kas yang diterima.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment