KAS
1. Definisi
Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valuta asing yang
masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Dasar Pengaturan
a. Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valuta asing
yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. (PSAK 31:
Akuntansi Perbankan, paragraf 11).
b. Kas dan setara kas terdiri atas:
1) Kas;
2) Giro pada Bank Indonesia; dan
3) Giro pada bank lain.
3. Penjelasan
a. Dalam pengertian kas termasuk mata uang rupiah dan valuta asing yang
ditarik dari peredaran dan yang masih dalam tenggang waktu penukaran
ke Bank Indonesia atau bank sentral negara yang bersangkutan. Kas
termasuk kas besar, kas kecil, kas ATM dan kas dalam perjalanan. Kas
tidak termasuk emas batangan dan uang logam yang diterbitkan untuk
memperingati peristiwa nasional (commemorative coin), mata uang emas,
logam asing dan kertas asing yang sudah tidak berlaku.
b. Saldo mata uang kertas dan logam asing yang ditarik dari peredaran
disajikan dalam rekening “Aktiva lain-lain” sebesar nilai nominal dikurangi
dengan taksiran biaya repatriasi.
c. Kas merupakan salah satu komponen alat likuid dan tidak menghasilkan
pendapatan, sehingga perlu dikendalikan besarannya agar tidak menimbulkan
adanya dana yang menganggur (idle fund).
4. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
Transaksi kas diakui sebesar nilai nominal.
Penyajian
Kas merupakan pos neraca yang paling likuid (lancar), dan lazim disajikan
pada urutan pertama pada aktiva.
5. Jurnal
a. Kas rupiah
1). Penerimaan setoran:
Db. Kas Rupiah
Kr. Rekening yang dituju
b). Penarikan:
Db. Rekening yang ditarik
Kr. Kas Rupiah
b. Kas Mata Uang Asing
Lihat penjelasan pada Bagian II B Metode Pencatatan Transaksi Mata
Uang Asing.
6. Pengungkapan
Jika bank memiliki uang pada mesin ATM secara material maka harus
diungkapkan.
0 komentar:
Post a Comment