KETENTUAN UMUM LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
1. Tujuan laporan keuangan
a. Laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat
bagi pihak-pihak yang berkepentingan (pengguna laporan keuangan)
dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional, seperti:
1) shahibul maal/pemilik dana;
2) pihak-pihak yang memanfaatkan dan menerima penyaluran dana;
3) pembayar zakat, infak dan shadaqah;
4) pemegang saham;
5) otoritas pengawasan;
6) Bank Indonesia;
7) Pemerintah;
8) lembaga penjamin simpanan; dan
9) masyarakat.
b. Informasi bermanfaat yang disajikan dalam laporan keuangan, antara lain,
meliputi informasi:
1) untuk pengambilan putusan investasi dan pembiayaan;
2) untuk menilai prospek arus kas baik penerimaan maupun pengeluaran
kas di masa datang;
3) mengenai sumberdaya ekonomis bank (economic resources),
kewajiban bank untuk mengalihkan sumberdaya tersebut kepada
entitas lain atau pemilik saham, serta kemungkinan terjadinya transaksi
dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumberdaya
tersebut;
4) mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, termasuk pendapatan
dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaanya;
5) untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank
terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya
pada tingkat keuntungan yang layak dan informasi mengenai tingkat
keuntungan investasi terikat; dan
6) mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan
penyaluran zakat.
c. Laporan keuangan juga merupakan sarana pertanggungjawaban manajemen
atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2. Tanggung jawab atas laporan keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan.
3. Komponen laporan keuangan
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen: neraca;
laporan laba rugi; laporan perubahan ekuitas; laporan arus kas; laporan perubahan
dana investasi terikat; laporan sumber dan penggunaan dana zakat,
infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan;
dan catatan atas laporan keuangan.
4. Bahasa laporan keuangan
Laporan keuangan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Jika laporan
keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain dari bahasa Indonesia, maka
laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi yang
sama dan waktu yang sama (tanggal posisi dan cakupan periode).
Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut harus diterbitkan
dalam waktu yang sama seperti laporan keuangan dalam bahasa Indonesia.
Dalam hal terjadi inkonsistensi dalam penyajian laporan, maka yang
dipergunakan sebagai rujukan adalah dalam bahasa Indonesia.
5. Mata uang pelaporan
Mata uang pelaporan harus dalam rupiah. Apabila transaksi bank menggunakan
mata uang selain rupiah, maka harus dijabarkan dalam mata uang rupiah
dengan menggunakan kurs laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan
transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs laporan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6. Kebijakan akuntansi
Kebijakan tersebut harus mencerminkan prinsip kehati-hatian dan mencakup
semua informasi yang material dan sesuai dengan ketentuan dalam PSAK.
Apabila PSAK belum mengatur masalah pengakuan, pengukuran, penyajian
atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, harus ditetapkan
kebijakan agar laporan keuangan yang disajikan memuat informasi yang dapat
diandalkan dan relevan dengan kebutuhan para pengguna laporan keuangan
untuk pengambilan keputusan.
7. Penyajian
a. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan;
kinerja keuangan; perubahan ekuitas; arus kas; perubahan investasi
terikat; sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah; sumber
dan penggunaan dana qardhul hasan disertai pengungkapan yang
diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Aktiva disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas,
kewajiban disajikan menurut urutan jatuh temponya, dan investasi tidak
terikat disajikan dalam unsur tersendiri.
c. Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal bank
disajikan dan diungkapkan secara terpisah antara pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai
hubungan istimewa. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pihak yang
mempunyai hubungan istimewa termasuk pihak-pihak terkait sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia.
d. Laporan laba rugi menggambarkan pendapatan dan beban menurut
karakteristiknya yang dikelompokkan secara berjenjang (multiple step) dari
kegiatan utama bank dan kegiatan lainnya.
e. Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara sistematis dengan
urutan penyajian sesuai dengan komponen utamanya. Setiap pos dalam
komponen laporan keuangan harus berkaitan dengan informasi yang
terdapat dalam catatan atas laporan keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan,
yang sifatnya memberikan penjelasan baik yang bersifat kualitatif maupun
kuantitatif terhadap laporan keuangan pokok, sehingga laporan keuangan
secara keseluruhan tidak akan menyesatkan pembaca. Informasi yang
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain,
mengenai:
1) gambaran umum bank syariah;
2) ikhtisar kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan;
3) penjelasan atas pos-pos yang terdapat dalam setiap komponen
laporan keuangan; dan
4) pengungkapan hal-hal penting lainnya yang berguna untuk
pengambilan keputusan.
Dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan
kata “sebagian besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah
tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase.
f. Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Perubahan estimasi akuntansi
Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi
yang mendasarinya. Selaian itu, juga wajib diungkapkan pengaruh
material dari perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan
maupun periode-periode berikutnya.
2) Perubahan kebijakan akuntansi
a) Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila
(1) terdapat peraturan perundangan atau standar akuntansi
yang berbeda penerapannya; atau
(2) diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan
penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam
laporan keuangan.
b) Dampak perubahan kebijakan akuntansi harus diperlakukan
secara retrospektif dengan melakukan penyajian ulang untuk
seluruh periode sajian dan melaporkan dampaknya terhadap
masa sebelum periode sajian.
c) Dalam hal perlakuan secara retrospektif dianggap tidak praktis
maka cukup diungkapkan alasannya atau mengikuti ketentuan
dalam PSAK yang berlaku apabila terdapat aturan lain dalam
ketentuan masa transisi pada standar akuntansi keuangan baru.
3) Terdapat kesalahan mendasar
Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara retrospektif dengan
melakukan penyajian ulang untuk seluruh periode sajian dan melaporkan
dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian.
g. Pada setiap lembar neraca; laporan laba rugi; laporan perubahan ekuitas;
laporan arus kas; laporan perubahan investasi terikat, laporan sumber dan
penggunaan zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan
dana qardhul hasan harus diberi pernyataan bahwa “catatan atas laporan
keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan”.
h. Disamping hal-hal di atas, penyajian laporan keuangan bagi bank wajib
mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, sedangkan bagi
bank yang telah go public wajib pula mengikuti ketentuan yang dikeluarkan
oleh otoritas pasar modal.
8. Konsistensi penyajian
a. Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode
harus konsisten, kecuali:
1) terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perbankan;
atau
2) perubahan tersebut diperkenankan oleh PSAK.
b. Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan
diubah, maka penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk
memastikan daya banding, sifat, jumlah dan alasan reklasifikasi tersebut
juga harus diungkapkan. Dalam hal reklasifikasi dianggap tidak praktis
maka cukup diungkapkan alasannya.
9. Materialitas dan Agregasi
a. Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep materialitas.
b. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan
keuangan, sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan
sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis.
c. Informasi dianggap material apabila kelalaian dalam mencantumkan
(ommision) atau kesalahan mencatat (misstatement) informasi tersebut
keputusan yang diambil.
10. Saling hapus (Offsetting)
a. Jumlah aktiva dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh
disalinghapuskan dengan kewajiban atau aktiva lain kecuali secara hukum
dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan perkiraan realisasi
atau penyelesaian aktiva atau kewajiban.
b. Pos-pos pendapatan dan beban tidak boleh disalinghapuskan kecuali
yang berhubungan dengan aktiva dan kewajiban yang disalinghapuskan
sebagaimana dimaksud pada 10.a.
11. Periode pelaporan
Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim.
Dalam hal bank baru berdiri, merger atau akuisisi atau konsolidasi, laporan
keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun
takwim. Selain itu, untuk kepentingan pihak lainnya, bank dapat membuat dua
laporan yaitu dalam tahun takwim dan periode efektif dengan mencantumkan:
a. Alasan penggunaan periode pelaporan selain periode satu tahunan.
b. Fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan laba rugi; laporan perubahan
ekuitas; laporan arus kas; laporan investasi terikat; laporan sumber
dan penggunaan zakat, infak dan shadaqah; laporan sumber dan penggunaan
dana qardhul hasan; dan catatan atas laporan keuangan tidak
dapat diperbandingkan.
12. Informasi komparatif
a. Laporan keuangan tahunan dan interim harus disajikan secara komparatif
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sedangkan untuk
laporan laba rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku
sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan.
b. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan
keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan
untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
13. Laporan keuangan interim
a. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di
antara dua laporan tahunan dan harus dipandang sebagai bagian integral
dari laporan periode tahunan. Penyusunan laporan keuangan interim
dapat dilakukan secara bulanan, triwulan atau periode yang lain yang
kurang dari satu tahun.
b. Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama seperti laporan
keuangan tahunan yang terdiri dari neraca; laporan laba rugi; laporan
perubahan ekuitas; laporan arus kas; laporan perubahan dana investasi
terikat; laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah;
laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan; dan catatan atas
laporan keuangan.
14. Laporan keuangan konsolidasi
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan dan anak
perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsur-unsur
yang sejenis dari aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, ekuitas, pendapatan
dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan informasi
keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi,
maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a). Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan,
harus dieliminasi.
b). Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi
antara induk perusahaan dan anak perusahaan, harus dieliminasi.
c). Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan, keuangan anak perusahaan
pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan
perusahaan induk. Apabila tanggal laporan keuangan tersebut berbeda
maka laporan keuangan konsolidasi per tanggal laporan keuangan bank
masih dapat dilakukan sepanjang:
(1). perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan;
dan
(2). peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan
tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasi.
Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi maka penyesuaian yang diperlukan
harus dilakukan.
d). Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan
akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama
atau sejenis.
e). Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca
konsolidasi antara kewajiban dan modal. Sedangkan hak minoritas dalam
laba disajikan dalam laporan laba rugi konsolidasi.
0 komentar:
Post a Comment