ACUAN PENYUSUNAN PEDOMAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PERBANKAN SYARIAH
Pemilihan acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman untuk sektor perbankan
syariah didasarkan pada acuan yang relevan. Adapun acuan tersebut
adalah:
1. Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
2. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Umum,
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Perbankan Syariah,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Umum, Pernyataan Standar
Akuntansi Perbankan Syariah (PSAPS) dan Interpretasi Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (ISAK);
3. Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial
Institutions yang diterbitkan oleh AAOIFI Bahrain pada tahun 2001;
4. International Accounting Standard (IAS), Statement of Financial Accounting
Standard (SFAS), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan;
6. Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum, sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
0 komentar:
Post a Comment