-->

Laporan Arus Kas


Pengertian dan Tujuan

- Laporan Arus Kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan
informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan
transitoris.
- Tujuan: untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan,
perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo
kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk
pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
- LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang
mempunyai fungsi perbendaharaan umum.

Manfaat

Informasi dalam Laporan Arus Kas memiliki manfaat sebagai berikut:
- Sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta
berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah
dibuat sebelumnya.
- Alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama
periode pelaporan.
- Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas
memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan
dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas
pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan
solvabilitas).

Struktur dan Isi

Laporan Arus Kasmenyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran
kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan berikut:
- Aktivitas Operasi
i. Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas
yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu
periode akuntansi.
ii. Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
(a) Penerimaan Perpajakan;
(b) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
(c) Penerimaan Hibah;
(d) Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi
Lainnya;
(e) Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa;
dan
(f) Penerimaan Transfer.
iii. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk:
(a) Pembayaran Pegawai;
(b) Pembayaran Barang;
(c) Pembayaran Bunga;
(d) Pembayaran Subsidi;
(e) Pembayaran Hibah;
(f) Pembayaran Bantuan Sosial;
(g) Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan
(h) Pembayaran Transfer.
- Aktivitas Investasi
i. Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas
yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta
investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
ii. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan
pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber
daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung
pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
iii. Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
(a) Penjualan Aset Tetap;
(b) Penjualan Aset Lainnya;
(c) Pencairan Dana Cadangan;
(d) Penerimaan dari Divestasi;
(e) Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
iv. Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
(a) Perolehan Aset Tetap;
(b) Perolehan Aset Lainnya;
(c) Pembentukan Dana Cadangan;
(d) Penyertaan Modal Pemerintah;
(e) Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas.
- Aktivitas Pendanaan
i. Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas
yang yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang
dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan
perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan
utang jangka panjang.
ii. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
(a) Penerimaan utang luar negeri;
(b) Penerimaan dari utang obligasi;
(c) Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah;
(d) Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara.
3. iii. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
(a) Pembayaran pokok utang luar negeri;
(b) Pembayaran pokok utang obligasi;
(c) Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah;
(d) Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara.
- Aktivitas Transitoris
i. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas
yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan
pendanaan.
ii. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan
pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban,
dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara
lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan
kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta
kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah
dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima
secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes.
Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum
negara/daerah.

Illustrasi Format




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment