Basis Akuntansi CTA
Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sebelum
reformasi belum menggembirakan. Pada saat itu, akuntansi pemerintahan di
Indonesia belum berperan sebagai alat untuk meningkatkan akuntabilitas
kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada
masyarakat. Pada periode tersebut, output yang dihasilkan oleh akuntansi
pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat dan tidak
informatif, sehingga tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan.
Salah satu bagian dari bangunan yang ingin dibentuk dalam rangka
reformasi di bidang akuntansi pemerintahan adalah perubahan dari basis
akuntansi kas menjadi basis akrual. Adapun hal yang menjadi latar
belakangnya adalah basis akrual akan meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan serta mengikuti international best
practices yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 dalam Pasal 36 ayat (1)
disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambatlambatnya
dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Berdasarkan amanat UU Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah
menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tersebut merupakan
standar akuntansi pemerintahan pada masa transisi dari basis kas menuju
basis akrual penuh yang mulai diberlakukan untuk penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD Tahun Anggaran 2005.
Berdasarkan PP tersebut, akuntansi pemerintahan menggunakan akuntansi
basis kas menuju akrual (cash basis toward accrual), artinya menggunakan
basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam
Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset,
kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.
PP Nomor 24 Tahun 2005 kemudian digantikan dengan PP No. 71
Tahun 2010, yang meliputi SAP berbasis akrual dan SAP berbasis kas
menuju akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku
sejak tanggal 22 Oktober 2010 dan dapat segera diterapkan oleh setiap
entitas. SAP berbasis Kas Menuju Akrual berlaku selama masa transisi bagi
entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual sampai
dengan jangka waktu yang paling lama 4 (empat) tahun setelah tahun
anggaran 2010, yaitu Tahun 2014. Walaupun masih diperkenankan untuk
menerapkan SAP berbasis kas menuju akrual, pemerintah/Kementerian/
Lembaga diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan basis cash
towards accrual di Pemerintah Indonesia baik Pusat maupun Daerah telah
berjalan selama 8 (delapan) tahun.Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan walaupun menghadapi banyak hambatan, sudah
menunjukkan adanya peningkatan. Hal tersebut antara lain tercermin atas
opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, opini LKPP Tahun 2012
adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion. Opini
tersebut merupakan opini terbaik yang pernah diperoleh sejak Tahun 2009.
Peningkatan kualitas juga terjadi pada Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL). Tabel 3.1 berikut menunjukkan data LKKL dan
LKBUN dengan opini BPK yang dihasilkan.
Tabel 3.1
Jumlah LKKL,LKBUNdan Opini BPK
0 komentar:
Post a Comment