-->

Perbedaan Basis CTA dengan Basis Akrual


Perbedaan utama antara Basis CTA dengan Basis Akrual adalah pada
basis pengakuan pendapatan dan biaya. Sebagaimana dijelaskan pengakuan
dan pengukuran pendapatan dan biaya pada basis kas dilakukan
berdasarkan masuk dan keluarnya kas, sementara basis akrual berdasarkan
pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas
diterima atau dibayarkan.
Selain titik pengakuan tersebut, beberapa perbedaan antara Lampiran
I PP No 71 Tahun 2010 (Basis Akrual) dengan Lampiran II (Basis Kas
Menuju Akrual) dapat disimpulkan antara lain sebagai berikut:

Dasar hukum penerapan akuntansi berbasis akrual adalah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Pasal 1:
- Pendapatan negara/daerah adalah hak pemerintah pusat/daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
- Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.- Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 70 ayat (2):
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal
13 Undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun
anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan
pengukuran berbasis kas.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment