-->

PPh 21 Atas Upah


Penghasilan yang diterima pegawai harian, mingguan, pemagang dan pegawai tidak tetap lainnya, dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian, penghasilan bruto tersebut di atas yang besarnya tidak lebih dari Rp150.000 sehari tidak dikenakan PPh pasal 21.
Apabila penghasilan tersebut jumlah brutonya melebihi Rp150.000,00 sehari dikenakan pajak. Pajak yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif sebesar 5%. Besarnya PTKP harian tidak dipengaruhi status penerima upah. Ketentuan PTKP sehari tersebut diterapkan dengan 2 syarat yaitu:
1. Apabila penghailan bruto dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp1.320.000.
2. Apabila penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment