PPh pasal 21 Upah harian
Pegawai harian atau pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berupa upah harian dan uang saku harian dikenakan PPh pasal 21 dengan cara penghitungan sbb:
a. Dihitung penghasilan bruto satu hari yang berupa upah harian atau uang saku harian.
b. Kemudian dihitung penghasilan sebagai dasar penerapan tarif, dengan cara penghasilan bruto sehari dikurangi dengan PTKP harian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari.
c. Dihitung PPh pasal 21 dari upah harian dengan cara penghasilan sebagai dasar penerapan tarip di atas dikalikan dengan tarif 5% (tidak bersifat final)
Contoh 6:
Tn. Darusman status TK/0 bekerja pada PT ”Sembada” sebagai pegawai lepas dengan upah harian Rp.250.000,00 per hari, ia bekerja selama 5 hari.
Diminta : Hitunglah PPh atas upah harian
Pembahasan 6
Penghasilan bruto : Upah harian Rp.250.000,00
Dikurangi PTKP Rp 150.000,00
Penghasilan sebagai dasar pengenaan tarif Rp 100.000,00
PPh di atas upah harian 5% Rp 5.000,00/hari
0 komentar:
Post a Comment