PPh 21 atas Uang Pensiun
Pada saat pegawai tetap berhenti bekerja karena pensiun, pemotong pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap menurut tarif PPh pasal 17. Setelah pegawai tetap pensiun, kemudian mulai menerima uang pensiun misalnya dari Dana Pensiun. Dana Pensiun, dalam hal ini sebagai pemberi penghasilan, harus menghitung PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun. Adapun cara penghitungan PPh Pasal 21 bulanan atas uang pensiun pada tahun pertama tersebut adalah sabagai berikut :
1. Pertama tama dihitung penghasilan bruto sebulan yang diterima oleh penerima pensiun. Penghasilan bruto di sini adalah berupa uang pensiun.
2. Dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara penghasilan bruto diatas dikurangi dengan biaya pensiun. Biaya pensiun yaitu biaya untuk mendabu patkan, menagih dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dari uang pensiun, setinggi tingginya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp200.000,00 (dua ratus ribu) sebulan.
3. Kemudian dihitung penghasilan neto setahun ( dari uang pensiun) dengan cara penghasilan neto sebulan tersebut kemudian dikalikan dengan banyaknya bulan penerima pensiun yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember.
4. Kemudian dihitung penghasilan neto yang diterima selama setahun takwim penuh (selama 12 bulan). Penghasilan setahun takwim dihitung dengan cara penghasilan neto setahun dari uang pensiun (pada angka 3 di atas) ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun.
5. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan neto selama setahun takwim (pada angka 4) dikurangi dengan PTKP.
6. Dihitung PPh Pasal 21 setahun takwim dengan cara Penghasilan Kena Pajak (pada angka 5) dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17.
7. PPh pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan (pada angka 6 di atas) dihitung dengan cara mengurangi PPh pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun, sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun.
8. PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada angka 7 diatas, dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Contoh 4:
Sebagaimana contoh nomor (1) diatas bahwa Tn. Candra adalah pegawai tetap, pada tanggal 30 September 2012 Pensiun. Pada bulan Oktober 2012 menerima uang pensiun dari dana pensiun sebesar Rp 4.000.000,00 setiap bulan.
Diminta: menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh dana pensiun atas uang pensiun yang diterimanya!
0 komentar:
Post a Comment