PPh 21 Atas Penghasilan tidak teratur
Kepada pegawai tetap adakalanya diberikan penghasilan tidak teratur seperti bonus, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan atau penghasilan lain sejenis, yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan hanya sekali setahun. PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut (Penghitungan dilakukan pada saat penyerahan penghasilan tidak teratur) :
1.Dihitung penghasilan bruto total selama setahun yang terdiri dari :
a. Penghasilan bruto teratur selama setahun, ditambah dengan
b.Penghasilan tidak teratur misalnya bonus, jasa produksi atau THR
2. Kemudian dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto total selama setahun (pada nomor 1) tersebut di atas,
3. Dihitung PPh pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa bonus, jasa produksi atau THR. Dengan menghitung selisih antara :
a. PPh pasal 21 atas penghasilan bruto total selama setahun (pada huruf b di atas) dengan
b. PPh pasal 21 atas penghasilan bruto teratur selama setahun (pada angka 3 di atas)
Contoh 3:
Sebagaimana contoh (1) terdahulu bahwa Tn. Candra sebagai pegawai tetap, ia memiliki prestasi kerja yang memuaskan, sehingga pada bulan September 2012 perusahaan memberikan bonus atas prestasinya berupa uang sebesar Rp9.600.000,00 sebesar 2 kali gaji pokok. Sampai dengan bulan September penghasilan teratur yang diterima Tn. Candra tidak mengalami perubahan.
Diminta: Menghitung PPh pasal 21 atas bonus yang diterima Tn. Candra
0 komentar:
Post a Comment