-->

PPh 21 atas Pegawai Tetap


1. PPh Pasal 21 Bulanan
Pada setiap awal tahun, pemotong pajak menghitung PPh pasal 21 bulanan dari pegawai tetap dengan cara sebagai berikut:
a. Pertama tama dihitung penghasilan bruto teratur sebulan yang diterima oleh pegawai tetap.
b. Hitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan :
1. Biaya Jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Biaya jabatan besarnya 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000 tiap bulan

2. Iuran yang terikat pada gaji yang dibayar oleh pegawai yang berupa :
a). Iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan
b). Iuran Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek.
c) Kecuali iuran THT yang dibayarkan oleh pensiunan PNS kepada PT. Taspen dan pensiunan ABRI kepada PT. Asabri

3. Tentukan penghasilan neto setahun, yaitu penghasilan neto sebulan dikalikan 12.

4. Kemudian dihitung penghasilan kena pajak (PKP) dari seorang pegawai. PKP dihitung dengan cara penghasilan neto setahun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 untuk PTKP seorang pegawai tetap besarnya adalah sebagai berikut :
Tabel 7: Penghasilan Tidak kena Pajak

5. PPh Pasal 21 setahun dihitung dengan cara PKP dikalikan dengan tarif PPh pasal 17, untuk keperluan penerapan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga angka ribuan penuh.

6. PPh pasal 21 untuk sebulan dihitung dengan cara PPh 21 setahun dibagi dengan 12.
Contoh 1:
Tn. Candra status kawin memiliki 4 anak, ia bekerja pada PT “Sembada” sebagai pegawai tetap. Setiap bulan menerima gaji dan tunjangan sebagai berikut:
Informasi lain mengenai penghasilan sebulan adalah :
1. Perusahaan mengikutkan semua pegawainya pada program pensiun. Iuran pensiun disetor ke dana pensiun (yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keungan) atas nama Tn. Candra sebesar Rp200.000,00 dengan rincian :
a. Rp120.000,00 ditanggung oleh pegawai (dipotongkan dari gaji)
b. Rp80.000,00 ditanggung oleh perusahaan

2. Perusahaan juga mengikuti program Jamsostek. Iuran Tunjangan Hari Tua (THT) untuk Tn. Candra dibayarkan kepada penyelenggara Jamsostek sebesar 6% dari total gaji dan tunjangan dengan rincian sebagai berikut:
a. 2% ditanggung oleh pegawai (dipotongkan dari gaji)
b. 4% ditanggung perusahaan
Diminta : Hitunglah PPh Pasal 21 yang terutang setahun dan tiap bulan atas penghasilan tersebut!
Pembahasan :1


a. Pada awal tahun dibuat penghitungan sebagai berikut :
b. Perhitungan kembali
Setelah tahun takwim berakhir, pemotong pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap menurut tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, adapun cara penghitungan kembali untuk akhir tahun tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pertama-tama dihitung penghasilan bruto teratur sebulan yang telah diterima oleh pegawai tetap. Kemudian dari penghasilan bruto sebulan dihitung penghasilan bruto setahun yang benar-benar telah diterima oleh pegawai. Apabila dalam setahun, jumlah penghasilan yang diterima setiap bulannya adalah selalu tetap, maka penghasilan bruto setahun dapat dihitung dengan cara penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
2. Dari penghasilan bruto setahun kemudian dihitung penghasilan neto setahun yang telah diterima pegawai
3. Kemudian dihitung PKP dengan cara Penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP.
4. Dihitung PPh pasal 21 yang terhutang selama setahun takwim, dengan cara PKP dikalikan dengan tarif PPh pasal 17.
5. Kemudian dihitung PPh pasal 21 yang telah dipotong selama setahun takwim. Apabila dalam setahun, jumlah PPh pasal 21 yang dipotong setiap bulannya selalu tetap, maka PPh Pasal 21 setahun dapat dihitung dengan cara yaitu PPh 21 yang dipotongkan sebulan dikalikan 12.
6. PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama setahun (pada angaka 5 di atas) dibandingkan dengan PPh pasal 21 yang terhutang (pada angka 4 di atas)
a. apabila jumlah pajak yang terutang (pada huruf d di atas ) lebih besar dari jumlah pajak yang telah di potong (pada angka 5) maka kekurangannya dipotongkan dari pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan kembali.
b. Apabila jumlah pajak terutang (pada angaka 4 diatas) lebih kecil dari jumlah pajak yang telah dipotong (pada angka 5), maka kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali.
Contoh 2:
Dari data yang tertera pada contoh (1), bahwa Tn. Candra sebagai pegawai tetap, selama tahun 2012 penghasilan yang diterimanya tidak berubah (tidak mengalami kenaikan atau pengurangan gaji). Setelah tahun takwim 2012 maka perusahaan melakukan penghitungan kembali megenai PPh pasal 21 terutang untuk takwim 2012.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment