Kewajiban Pemotong Pajak PPh pasal 21/26
1. Penghitungan yaitu:
a. Setelah tahun takwim berakhir, pemotong pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap selama setahun takwim menurut tarif PPh pasal 17 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008.
b. Apabila jumlah pajak yang terutang selama setahun lebih besar dari jumlah pajak yang telah dipotong, kekurangannya dipotongkan dari pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan kembali.
c. Apabila jumlah pajak terutang selama satu tahun lebih kecil dari jumlah pajak yang telah dipotong, kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali.
2. Penyetoran dan pelaporan
a. Setiap pemotong pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar atau kantor penyuluhan pajak setempat
b. Jika jumlah PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih besar daripada PPh pasal 21/26 yang telah disetor, maka kekurangannya harus disetor sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21.
c. Jika jumlah PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih kecil daripada PPh pasal 21/26 yang telah disetor maka kelebihannya tersebut diperhitungkan dengan PPh pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan tahunan. Dan jika masih
ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
0 komentar:
Post a Comment