Unsur-Unsur Dasar wawasan Nusantara.
Untuk lebih memudahkan peserta belajar dalam mengidentifikasi
pokok-pokok pikiran yang penting mengenai Wawasan Nusantara, maka
dapat dikategorisasikan dalam 3 (tiga) unsure penting Wawasan Nusantara
yaitu Unsur Wadah, Unsur Isi dan Tata Laku.
Wawasan Nusantara sesungguhnya memiliki ranah pengetahuan,
sikap dan perilaku. Sebagai Konteks Wadah dan Isi maka Wawasan
Nusantara adalah merupakan penerapan Geopolitik Bangsa Indonesia yang
senantiasa harus di jiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, sebagai ramburambu
Nasional yang menjadi sumber inspirasi dalam mengembangkan
potensi kewilayahan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Wawasan Nusantara yang di dalam perwujudannya adalah
pengutamaan persatuan dan kesatuan meliputi aspek kehidupan politik,
Ekonomi, Sosial-Budaya dan Pertahanan Kemanan hendaknya pula dapat
mengilhami pelaksanaan pembangunan nasional karena persatuan dan
kesatuan Bangsa inilah yang dalam pengalaman sejarah keindonesiaan telah
di gali dan membuktikan keampuhannya dalam perjalanan sejarah Bangsa
dalam mencapai cita-cita dan tujuannya.
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
1.1. Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan
yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta di
atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu
nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu
bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut dipusat
bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antar dua
samudera dan dua benua. Letak geografis ini berpengaruh besar
terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di Indonesia. Perwujudan
wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
1.2. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD
1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan
pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut
Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat)
bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.
1.3.Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan
kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organnisasi masyarakat,
kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
Semua lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan
denokrasi yang secara konstiyusional berdasarkan UUD 1945 dan
secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai
kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2. Isi wawasan Nusantara.
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan
manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan
asas manunggal yang terpadu.
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945
yang meliputi:
1. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yng bebas.
3. Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan
ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal,
utuh menyeluruh yang meliputi:
1. Satu kesatuan wilayah Nusantra yang mencakup daratan, perairan
dan digantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti UUD dan politik
peelaksanaannyaserta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan
masyarakat Indonesia atas dasar “BhinekaTunggal Ika”, satu
tertib sosil dan satu tertib hukum.Satu kesatuan ekonomi
dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekelurgaan
dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
4. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata)
5. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan
pembangunan dan hasil- hasilnya yang mencakup aspek
kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan
Lahiriah
a) Tata laku batiniah berdasarkan falsafah bangsa yang membentuk sikap
mental bangsa yang memilki kekuatan batin.
b) Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
4. Implementasi wawasan Nusantara Sebagai Pancaran falsafah
Pancasila dan Pembangunan Nasional.
a) Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan
dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses
pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi
manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya.
Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi
landasan dan pedoman kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi
upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk
menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk
mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawsan Nusantara
merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan
Nasional.
b) Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik
a. Kebulatan wilayah dengan segalaisinya merupakan modal dan
milik bersama bangsa indonesia.
b. Kenaneka ragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta
agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa
Indonesia
c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran,
senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air
untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
d. Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa
Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita
yang sama.
e. Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun
nasional
f. Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem
hubungan nasional.
g. Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar neeri bebas dan aktif.
2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
a. Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial
maupun efektif, adalah modal dan milik bangsa untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia
secara merata.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di
seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki
daerah masing-masing.
c. Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan
sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam
sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial budaya
e. Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki
kehidupan serasidengan tingkat kemajuan yang merata dan
seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
f. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan
dengan coraka ragam budaya yaang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai- nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan
dengan nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya
dapat dinikmati.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan
Keamanan
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada
hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa dan
negara.
b. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang
sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
0 komentar:
Post a Comment