-->

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam negara
kepulauan diterima asas bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan
yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk
daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas
atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara
Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia
yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Pernyataan
dalam undang-undang ini didasarkan pada fakta sejarah dan cara pandang
bangsa Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 secara geografis adalah negara kepulauan.
Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia
meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta
ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan
pedalaman, serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hak ini, maka
wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi tanah (daratan) dan
air (lautan) serta udara di atasnya.
a) Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas
tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas
wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang
berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat
pula ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung, hutan, dan
sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan
Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
b) Wilayah Perairan
Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan
kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah
jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus
kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak
pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia,
termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada
sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan
khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan
perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia
dengan Filipina
c) Wilayah Udara
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan
dan lautan (perairan) negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh
kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak
aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia ditentukan oleh garis
tegak lurus 90o yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment