PENDAPAT WAJAR DENGAN PENGECUALIAN DALAM LAPORAN AUDIT
Laporan wajar dengan pengecualian dapat diterbitkan akibat dari pembatasan lingkup audit atau kegagalan dalam mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan wajar dengan pengecualian hanya dapat diterbitkan pada saat auditor menyimpu/kan bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan secara wajar Laporan tidak wajar (adverse) atau tidak memberikan pendapat (disclaimer) harus diterbitkan jika auditor merasa yakin bahwa kondisi- kondisi yang dilaporkannya
tersebut bersifat material. Oleh karena itu, pendapat wajar dengan pengecualian dianggap sebagai jenis laporan audit yang paling baik artinya setelah laporan audit wajar tanpa syarat (unqualified report).
Laporan wajar dengan pengecualian dapat berbentuk pengecualian baik atas lingkup maupun pendapat audit maupun pen gecualian atas pendapat saja. Suatu pengecualian atas lingkup dan pendapat audit dinyatakan hanya pada saat auditor merasa tidak mampu mengumpulkan semua bukti audit yang diwajibkan dalam standar profesional akuntan publik. Selanjutnya, jenis pengecualian ini digunakan pada saat lingkup audit sang auditor dibatasi baik oleh klien maupun oleh kondisi- kondisi yang ada, yang mencegah auditor untuk melaksanakan proses audit secara lengkap. Penggunaan suatu pengecualian atas pendapat saja terbatas pada situasi- situasi di mana laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan GAAP/PSAK.
Ketika auditor menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menggunakan istilah kecuali (except for) dalam paragraf pendapat. Sebagai implikasinya, sang auditor merasa puas bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan benar "kecuali" aspek tertentu laporan keuangan saja. Tidak diijinkan untuk menggunakan frase kecuali pada jenis-jenis pendapat audit lainnya.
0 komentar:
Post a Comment