-->

PENYIMPANGAN DARI LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU.


Merupakan hal yang penting bagi para auditor dan pembaca laporan audit untuk memahami kapan kondisi-kondisi yang tidak tepat untuk menerbitkan suatu laporan audit bentuk baku serta jenis laporan audit yang harus diterbitkan dalam setiap kondisi tersebut. Dalam studi laporan audit yang menyimpang dari laporan audit bentuk baku, terdapat tiga topik yang saling terkait satu sama lain : kondisi-kondisi yang menyebabkan penyimpangan dari laporan audit bentuk baku, jenis laporan/ pendapat audit lainnya selain laporan audit bentuk baku, serta materialitaspertama, ikhtisar dari ketiga kondisi yang menyebabkan penyimpangan darilaporan audit bentuk baku. Masing-masing kondisi tersebut adalah sebagai berikutnya.

1.Ruang Lingkup Audit Dibatasi
Ketika auditor tidak dapat bukti audit yang memadai untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan
telah disajikan sesuai dengan GAAP/PSAK, maka terdapat suatu pembatasan atas lingkup audit. Terdapat dua penyebab utama atas pembatasan lingkup audit ini : pembatasan oleh klien dan pembatasan yang disebabkan oleh kondisi-kondisi di luar kendali klien atau auditor. Suatu contoh dari pembatasan oleh klien adalah penolakan manajemen untuk memberikan ijin kepada auditor mengkonfirmasikan piutang-piutang yang material atau pengujian fisik persediaan. Suatu contoh pembatasan yang disebabkan oleh kondisi-kondisi di luar kendali adalah saat tidak adanya kesepakatan penugasan audit hingga setelah akhir periode keuangan klien. Merupakan hal yang tidak
mungkin untuk mengamati persediaan secara fisik, mengkonfirmasikan piutang, atau melaksanakan prosedur-prosedur setelah tanggal neraca yang penting.
Penyajian Laporan Keuangan tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Penyimpangan dari GAAP/PSAK) Sebagai contoh, jika seorang klien bersikeras untuk menggunakan harga penggantian (replacement cost) bagi aktiva tetapnya atau menilai persediaannya berdasarkan harga jual daripada berdasarkan harga historis, maka perlu diberikan pendapat di luar pendapat wajar tanpa syarat. Ketika prinsip akuntansi yang berlaku umum diterapkan menurut konteks ini, maka pertimbangan auditor atas kecukupan seluruh pengungkapan informatif, termasuk catatan atas laporan keuangan, memiliki peranan sangat penting.
Auditor tidak lndependen Independensi umumnya ditentukan berdasarkan Aturan 101 dari Aturan Kode Etik Profesional. Ketika salah satu dari ketiga kondisi di atas menunjukkan gejala bahwa suatu
penyimpangan dari laporan bentuk baku hadir dan bernilai material, maka suatu laporan selain laporan bentuk baku/laporan wajar tanpa syarat harus diterbitkan.
Tiga jenis laporan audit yang dapat diterbitkan di bawah ketiga kondisi ini adalah laporan wajar dengan pengecualian (qualified), tidak wajar (adverse), serta menolak memberikan pendapat (disclaimer).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment