-->

Divisi kantor akuntan publik


AICPA telah mendirikan divisi kantor akuntan publik serta mendirikan pula dua seksi/kompartemen : SEC Practice Section dan Private Companies Practice Section (The AICPA Alliance for CPA Firms). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pekerjaan kantor akuntan publik agar konsisten dengan standar pengendalian kualitas dari AICPA. Masing-masing kompartemen memiliki syarat- syarat keanggotaan serta wewenang untuk mengenakan sanksi bagi anggota yang tidak mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Suatu perusahaan dapat memilih untuk menjadi anggota pada satu kompartemen, kedua kompartemen, atau tidak sama sekali. Bagaimanapun, bagi kantor akuntan publik yang menjadi anggota AICPA dan melaksanakan audit pada satu atau lebih perusahaan publik, maka merupakan suatu keharusan baginya untuk menjadi anggota dari SEC Practice Section.
Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan untuk menjadi anggota SEC Practice Section (tiga persyaratan pertama pun merupakan persyaratan yang diperlukan untuk menjadi anggota Private
Companies Practice Section serta oleh banyak pihak dianggap sebagai persyaratan yang paling penting):
1. Ketaatan pada standar pengendalian kualitas. Kantor akuntan publik harus setuju dan taat kepada standar pengendalian kualitas yang telah dinyatakan dalam bagian sebelumnya.
2. Mandatory peer review. Setiap perusahaan harus mendapat review secara periodik atas pengendalian kualitas serta praktek-praktek akuntansi dan auditing, di mana review ini dilakukan oleh kantor akuntan publik lainnya berkualifikasi.
3. Kesinambungan pendidikan. Setiap profesional anggota perusahaan diwajibkan untuk mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan sebanyak 120 jam dalam periode tiga tahun sekali.
4. Rotasi partner. Kewajiban untuk mempekerjakan seorang partner/rekanan barnpada setiap penugasan SEC, dilaksanakan jika rekanan lainnya telah bekerjabagi penugasan tersebut selama 7 tahun berturut-turut rekanan yang bekerja bagi penugasan audit tersebut dilarang untuk kembali bekerja dalampenugasan audit itu dalam jangka waktu minimum 2 tahun. Perusahaan-perusahaan yang berskala sangat kecil dibebaskan dari ketentuan ini.
5. Persetujuan dari rekanan/partner review. Seluruh audit yang dilaksanakanterhadap perusahaan publik harus direview oleh partner lainnya selain partneryang sedang bekerja dalam penugasan tersebut, serta partner itu pun telahmemberikan persetujuannya pada laporan audit sebelum laporan audit itu dapat diterbitkan.
6. Larangan atas beberapa jasa tertentu. Kantor akuntan publik hams menahandiri untuk tidak melakukan beberapa jenis jasa konsultasi manajemen tertentubagi klien jasa audit yang merupakan perusahaan publik. Jasa-jasa tersebutmeliputi tes psikologi, poling opini masyarakat, bantuan untuk proses mergerdan akuisisi untuk sejumlah fee pendiri, penerimaan eksekutif, serta jasaaktuaria bagi perusahaan asuransi.
7. Pelaporan atas ketidaksetujuan. Seorang auditor diwajibkan untuk memberikanlaporan kepada komite audit atau dewan direksi dari masing-masing klienaudit SEC atas sejumlah ketidaksetujuan utama antara auditor denganmanajemen tentang masalah-masalah akuntansi, pengungkapan, atau auditing.
8. Pelaporan atas pelaksanaan jasa-jasa konsultasi manajemen. Seorang auditordiwajibkan untuk melaporkan kepada komite audit atau dewan direksi darimasing-masing klien audit SEC atas jenis jasa konsultasi manajemen yangdiberikan kepada klien selama suatu tahun audit serta total pendapatan yangditerima dari jenis jasa tersebut.
Public Oversight Board (POB) merupakan sebuah lembaga independen yang memonitor dan memberikan laporan kepada program pengatur diri dari SEC Practice Section. POB secara signifikan telah mempengaruhi praktek-praktek akuntan publik dalam beberapa area seperti kewajiban hukum serta tanggung jawab auditor dalam pendeteksian kecurangan melalui rekomendasi-rekomendasi yang terdapat dalam laporan tahunan POB.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment